Miris! Seorang Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung
KUNINGANSATU.COM -Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kabupaten Kuningan mengemuka setelah korban mengungkap dugaan perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Terduga pelaku berinisial US kini telah diamankan aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus tersebut saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kepala Desa Pagundan, Dadan Danu SE, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut Dadan, informasi awal diterimanya pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB dari kepala dusun setempat.
Dadan menuturkan, dugaan tersebut sebelumnya disampaikan korban kepada sejumlah anggota keluarga, termasuk bibi dan neneknya. Informasi itu kemudian diketahui ibu korban dan diteruskan kepada pemerintah desa.
Karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak, pihak desa kemudian berkoordinasi dengan kepolisian.
“Korban, ibunya sama terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan,” ujar Dadan kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Pemeriksaan sendiri kata Dadan dilakukan untuk mendalami keterangan korban sekaligus mencocokkannya dengan keterangan dari terduga pelaku.
Dadan menyebut terdapat kesesuaian dalam keterangan yang disampaikan korban dan terduga pelaku. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung seluruh materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
“Ada kesesuaian antara pengakuan korban maupun pengakuan dari pelaku,” katanya.
Perkara tersebut kemudian dilimpahkan untuk penanganan lebih lanjut oleh Unit PPA. Pemeriksaan berlangsung hingga dini hari dengan korban didampingi ibunya serta mendapatkan pendampingan dari pihak terkait.
Sementara itu, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima Dadan, korban mengaku dugaan perlakuan tidak senonoh tersebut telah berlangsung sejak dirinya masih duduk di kelas VI sekolah dasar.
Saat ini korban disebut berusia sekitar 17 tahun atau kurang dari dua bulan lagi genap 17 tahun.
“Menurut pengakuan korban tindakan tidak senonoh itu sudah dilakukan dari SD kelas 6, sekarang usianya 17 tahun kurang dua bulan. Itu masih di bawah umur. Pada saat SD suka dipegang-pegang,” tutur Dadan.
Terkait dugaan adanya hubungan badan, Dadan mengatakan dirinya tidak mengetahui secara langsung materi pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, detail perkara, termasuk ada atau tidaknya tindak pidana lain, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk didalami melalui proses pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kalau materi apakah berhubungan badan dan sebagainya, barangkali ranahnya penyidik yang mendalami. Dari awal ada kesesuaian pengakuan, tetapi untuk detailnya saya tidak mendampingi saat pemeriksaan,” ujarnya.
Dadan juga menjelaskan, terduga pelaku disebut memiliki keluarga dari pernikahan sebelumnya. Ia kemudian menjalani pernikahan siri dengan ibu korban.
Dari hubungan tersebut, keduanya disebut memiliki tiga anak, salah satunya merupakan korban.
“Terduga itu punya istri dua. Istri tua, istri muda di sini yang nikah siri punya anak tiga, salah satunya korban. Itu ayah kandung, hanya tidak melalui pernikahan tercatat di negara. Sama istri pertama belum cerai,” kata Dadan.
Dadan menegaskan, perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan kepolisian. Dugaan yang muncul berdasarkan laporan dan keterangan para pihak masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Artinya, seluruh fakta hukum terkait perkara tersebut masih menunggu pendalaman penyidik serta proses hukum selanjutnya.
Sebagai kepala desa, Dadan mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam memberikan perlindungan kepada anak. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Mudah-mudahan tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini. Anak-anak harus dididik dan dilindungi dengan baik, baik dari lingkungan rumah maupun lingkungan lainnya,” ujarnya.
Ia juga menilai pendidikan keluarga, pendidikan agama, serta pendidikan di sekolah memiliki peran penting dalam membangun lingkungan yang aman bagi anak.
“Pendidikan agama dan pendidikan di sekolah juga penting agar anak-anak kita bisa terlindungi,” pungkasnya.***














