BPKAD Boyong Setumpuk Berkas ke Kejari, Kasus Tunjangan DPRD Kian Menggelinding
KUNINGANSATU.COM,- Penyelidikan dugaan persoalan tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan terus bergulir. Pada Rabu (15/7/2026), sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kuningan tampak mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan untuk memenuhi permintaan keterangan dari penyidik Pidana Khusus (Pidsus).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuningan, Sri Mulyati, S.Pd., M.M.Pd., tiba di Kantor Kejari sekitar pukul 12.48 WIB.
Beberapa saat kemudian, tepatnya sekitar pukul 13.21 WIB, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan, AKS., S.E., M.Si., CFr.A., QRMP., juga terlihat datang.
Tak lama setelah tiba, sekitar pukul 13.26 WIB, seseorang dari mobil dinas BPKAD sempat membawa enam buku berkas tebal. Namun beberapa menit kemudian, tepat pukul 13.33 WIB, Deden kembali keluar dan kemudian berkas tersebut di bawa kembali keluar dari gedung kejaksaan di masukan ke mobil .
Saat dimintai keterangan wartawan mengenai berkas tersebut, Deden tidak menjelaskan secara rinci. Ia hanya menyebut bahwa BPKAD merupakan pusat penyimpanan data keuangan.
“Oh itu di tarik lagi, jadi gini Kalau BPKD kan gudangnya data. Jadi pasti minta data ke BPKD, itu aja,” ujarnya singkat.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai data keuangan yang diminta maupun tahun anggaran yang berkaitan dengan permintaan tersebut, Deden hanya tersenyum dan bergurau tanpa memberikan jawaban substantif sebelum meninggalkan lokasi.
Sementara itu, Sri Mulyati yang keluar dari ruang Pidsus sekitar pukul 13.48 WIB menjelaskan bahwa dirinya dimintai klarifikasi terkait administrasi pada tahun 2025 yang berkaitan dengan DPRD.
“Terkait administrasi aja tahun 2025,” ujarnya kepada wartawan.
Saat ditanya apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tunjangan DPRD, Sri membenarkannya.
“Iya, DPRD. Seputar surat-menyuratnya. Alur surat,” katanya.
Menurut Sri, penyidik hanya meminta penjelasan mengenai alur administrasi surat yang masuk dari DPRD hingga proses disposisinya di lingkungan Setda.
“Kita kan dari TU dapat surat yang masuk dari dewan, terus disposisi ke siapa, ke siapa. Ini konfirmasi terkait data saja, administratif,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyidik hanya menanyakan satu dokumen dan tidak ada pertanyaan lain di luar administrasi tersebut.
“Cuma satu yang ditanya. Itu saja,” ucapnya.
Sri juga mengungkapkan bahwa administrasi yang dikonfirmasi penyidik merupakan dokumen tahun 2025, sedangkan dirinya baru menjabat sebagai Kabag Umum Setda pada 7 Januari 2026.
“Saya kan masuk 7 Januari 2026. Tahun 2025 itu sebelum saya,” katanya.
Ketika ditanya siapa pejabat yang menjabat sebelumnya, Sri menyebut kemungkinan dijabat oleh Eva, sembari tersenyum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kuningan mengenai status maupun substansi pemeriksaan terhadap para pejabat tersebut.
Kuningansatu.com masih terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kejaksaan Negeri Kuningan serta para pihak yang dimintai keterangan. Langkah tersebut dilakukan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan simpang siur pemberitaan.

















