Tak Ingin Berhenti di Laporan, P3K Korban Dugaan Penganiayaan Ciniru Resmi Tunjuk Advokat

KUNINGANSATU.COM,- P3K Yang menjadi Korban dugaan penganiayaan yang terjadi di Kantor Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, menyatakan keseriusannya untuk menempuh proses hukum atas insiden yang dialaminya. Sebagai langkah awal, korban telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi seluruh proses hukum yang tengah berjalan.

Surat kuasa pendampingan hukum telah diberikan kepada Advokat Dadan Somantri Indra Santana, S.H., dari Otong atau yang akrab di kenal otong raja edan . Dokumen tersebut juga telah disampaikan kepada aparat penegak hukum di Polres Kuningan dan diterima langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kuningan , Kamis (9/7/26).

Otong menegaskan, penunjukan kuasa hukum merupakan bentuk keseriusannya dalam mencari keadilan atas dugaan tindak pidana yang terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di teras Kantor Kecamatan Ciniru, Jalan Raya Ciniru–Hantara, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan.

Dalam surat kuasa khusus tersebut, Otong memberikan kewenangan penuh kepada kuasa hukumnya untuk mewakili, mendampingi, dan membela kepentingan hukumnya sebagai korban dugaan tindak pidana “bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum” dan/atau “melakukan penganiayaan” sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1), Pasal 466 ayat (1), dan/atau Pasal 467 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Advokat Dadan Somantri Indra Santana, S.H., menyampaikan bahwa dirinya baru akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan penyidik setelah kembali dari luar kota.

“Setelah saya kembali dari luar kota, saya akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait langkah-langkah hukum yang akan ditempuh dalam perkara ini,” ujarnya.

Dengan telah diterbitkannya surat kuasa tersebut, korban juga meminta agar seluruh pertanyaan dari rekan-rekan media mengenai perkembangan perkara maupun strategi hukum selanjutnya disampaikan langsung kepada kuasa hukumnya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pendampingan hukum sekaligus memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup