Pemanggilan Dua Pejabat Eksekutif, Kejari Minta Publik Bersabar Tunggu Proses
KUNINGANSATU.COM,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan akhirnya memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan dua pejabat eksekutif Pemerintah Kabupaten Kuningan yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026). Meski membenarkan adanya pemanggilan, Kejari menegaskan proses penanganan perkara masih terus berjalan dan belum dapat dipublikasikan secara rinci.
Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Dongan Sirait, usai ditemui awak media di Kantor Kejari Kuningan, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan Yustina Engelin Kalangit Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan sedang melaksanakan tugas dinas luar sehingga belum dapat memberikan keterangan langsung kepada media.
“Terkait pemanggilan ataupun kegiatan kemarin, saat ini masih berproses. Kami berharap teman-teman media maupun masyarakat bisa bersabar dan memberikan kesempatan kepada kami untuk bekerja. Pada waktunya nanti seluruh perkembangan akan kami sampaikan,” ujar Dongan.
Ia juga mengapresiasi peran media sebagai mitra Kejaksaan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, setiap perkembangan yang dapat dipublikasikan akan disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah wartawan meminta penegasan apakah dua pejabat yang dipanggil merupakan pejabat dari Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta apakah pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan penyelidikan kasus tunjangan DPRD yang sebelumnya ramai diberitakan.
Menanggapi pertanyaan itu, Dongan tidak memberikan konfirmasi mengenai substansi perkara maupun status hukum pihak yang dipanggil. Ia hanya memastikan seluruh penanganan dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku di lingkungan Kejaksaan.
“Semua masih berproses. Baik yang sudah dipanggil maupun yang nantinya akan dipanggil, pada saatnya akan kami sampaikan kepada teman-teman media. Kami bekerja menindaklanjuti setiap laporan pengaduan sesuai SOP yang ada,” katanya.
Dongan menambahkan, Kejari Kuningan tetap berkomitmen menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik. Namun, informasi yang berkaitan dengan tahapan penanganan perkara akan disampaikan setelah proses memungkinkan untuk dipublikasikan.
“Nanti akan ada waktunya kami mengundang teman-teman media untuk menjelaskan kronologi maupun perkembangan penanganan perkara. Itu sebagai bentuk transparansi kinerja kami,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Selasa (7/7/2026), dua pejabat Pemerintah Kabupaten Kuningan terlihat mendatangi Kantor Kejari Kuningan. Keduanya adalah pejabat dari Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Kuningan Guruh Irawan Zulkarnen dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan Deden Kurniawan Sopandi. Kehadiran mereka memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait perkara yang sedang ditangani Kejaksaan.
Namun hingga kini, Kejari Kuningan belum mengungkap secara resmi perkara yang menjadi dasar pemanggilan tersebut dan menegaskan proses hukum masih berlangsung.
















