Nominal Baru Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kuningan Mengalami Penurunan, Ini Perbandingannya

KUNINGANSATU.COM,- Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan membeberkan hasil kajian terbaru mengenai tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Kuningan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kuningan, Jumat (12/6/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada publik terkait penyusunan hak keuangan dan administratif anggota legislatif yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Untuk tunjangan perumahan, kajian dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kampianus melalui survei sejumlah rumah sewa di kawasan Ancaran, Purwawinangun, dan Cijoho. Penilaian menggunakan pendekatan pendapatan dengan metode Gross Income Multiplier (GIM) guna memperoleh nilai sewa pasar yang dianggap wajar.

Dari hasil appraisal tersebut, KJPP merekomendasikan tunjangan perumahan sebesar Rp24 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp22 juta per bulan untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp19 juta per bulan untuk anggota DPRD.

Perwakilan KJPP Kampianus, Dedi, menjelaskan bahwa angka tersebut dihitung berdasarkan harga sewa rumah kosong tanpa furnitur serta belum memasukkan biaya listrik, air, telepon maupun kebutuhan utilitas lainnya.

“Nilai yang kami sampaikan merupakan hasil survei pasar dan perhitungan profesional sesuai standar penilaian yang berlaku,” ujarnya.

Selain tunjangan perumahan, hasil appraisal tunjangan transportasi juga dipaparkan oleh KJPP Toto Wasito. Kajian dilakukan melalui survei harga sewa kendaraan di Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon.

Dari hasil penilaian tersebut, tunjangan transportasi anggota DPRD direkomendasikan sebesar Rp14 juta per bulan bagi anggota yang tidak mendapatkan fasilitas kendaraan dinas.

Menurut Afreza Luthfi Ananda dari KJPP Toto Wasito, nilai tersebut dihitung berdasarkan biaya sewa kendaraan yang berlaku di pasaran dan diberikan secara lumpsum selama satu bulan penuh.

Paparan tersebut sempat memunculkan sejumlah pertanyaan dari kalangan media, terutama terkait besaran tunjangan yang dinilai cukup besar di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang melakukan penghematan di berbagai sektor pembangunan.

Namun pihak KJPP menegaskan bahwa appraisal hanya bertujuan menentukan nilai kewajaran berdasarkan kondisi pasar, bukan menetapkan kebijakan anggaran.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, menegaskan bahwa seluruh angka yang dipaparkan masih berupa pendapatan kotor atau gross dan belum dipotong kewajiban perpajakan, termasuk Pajak Penghasilan (PPh 21).

Ia juga menambahkan bahwa hasil kajian tersebut belum otomatis menjadi besaran tunjangan yang diterima anggota dewan karena masih harus melalui mekanisme penetapan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

“Nominal yang disampaikan hari ini merupakan hasil kajian independen. Pada akhirnya, kebijakan yang diambil tetap harus mempertimbangkan asas kepatutan serta kemampuan keuangan daerah,” ujar Guruh.

Menurutnya, apabila dibandingkan dengan sejumlah daerah tetangga, besaran tunjangan yang diusulkan untuk anggota DPRD Kabupaten Kuningan masih berada di bawah beberapa kabupaten dan kota lain di wilayah sekitar.

Menariknya,Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi dengan besaran tunjangan yang berlaku sebelumnya, hasil apresial terbaru menujukan penurunan.

Perbandingan Tunjangan Lama dan Hasil Appraisal 2026

Tunjangan Perumahan

Ketua DPRD: dari Rp25 juta menjadi Rp24 juta per bulan.
Wakil Ketua DPRD: dari Rp24 juta menjadi Rp22 juta per bulan.
Anggota DPRD: dari Rp22 juta menjadi Rp19 juta per bulan.

Tunjangan Transportasi

Ketua DPRD : dari Rp20,5 juta/bulan menjadi menggunakan mobil dinas
Wakil Ketua DPRD : Dari Rp18,5 juta/bulan
Menjadi menggunakan mobil dinas
Anggota DPRD: dari Rp14,7 juta menjadi Rp14 juta per bulan.


Dengan demikian, hasil appraisal terbaru menunjukkan bahwa rekomendasi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kuningan mengalami penurunan antara Rp1 juta hingga Rp3 juta per bulan. Sementara untuk tunjangan transportasi anggota DPRD turun sebesar Rp700 ribu per bulan dibandingkan besaran yang berlaku sebelumnya.

Meski demikian, hasil kajian tersebut belum bersifat final karena masih harus melalui tahapan pembahasan dan penetapan oleh pemerintah daerah sebelum diberlakukan secara resmi.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup