Alarm Keras dari Ciremai! BEM Uniku Soroti Luapan Air di Cisantana Bukan Sekadar Faktor Cuaca

KUNINGANSATU.COM,- Hujan deras pada 16 Mei 2026 yang mengakibatkan banjir di kawasan permukiman dan jalur wisata di kaki Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan, bukanlah sekadar peristiwa alam biasa. Ia adalah pesan keras dari sebuah ekosistem yang sedang dalam tekanan. Air yang meluap melewati badan jalan, merendam permukiman warga, dan viral di media sosial itu bukan anomali cuaca. Itu adalah konsekuensi dari akumulasi kerusakan yang sudah berlangsung lama dan kini mulai menagih harganya.

Pertanyaan yang harus kita jawab bersama bukan “mengapa hujannya deras?” melainkan: mengapa lahan di sana sudah tidak mampu lagi menahan air?

Laporan dari lapangan menunjukkan bahwa saluran irigasi dan pembuangan air di kawasan tersebut sudah tidak mampu menampung debit air saat curah hujan tinggi. Ini bukan semata soal infrastruktur yang tua ini soal infrastruktur yang dibangun untuk kapasitas tertentu, namun lingkungan di sekitarnya terus berubah tanpa penyesuaian yang sepadan. Ketika lahan hijau digantikan oleh bangunan, permukaan keras (impervious surface) semakin luas, sehingga air hujan tidak lagi diserap tanah melainkan langsung berlari ke saluran drainase. Akibatnya, volume air yang harus ditampung oleh saluran yang sama meningkat drastis.

Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK, 2024) mencatat bahwa laju deforestasi netto nasional mencapai 175.400 hektare per tahun, meningkat dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 121.100 hektare. Deforestasi menyebabkan tanah kehilangan daya serap air, sehingga banjir dan longsor terjadi lebih sering. Bila tren ini terjadi di tingkat nasional, maka di tingkat lokal seperti di kawasan lereng gunung dampaknya jauh lebih terasa karena skalanya lebih kecil dan daya dukung lingkungannya lebih rentan.

Warga setempat menyoroti maraknya pembangunan di kawasan wisata yang mulai mengurangi area hijau dan daerah resapan air alami. Ini bukan kekhawatiran tanpa dasar. Akar pohon yang seharusnya menyerap air hujan dan menahannya di dalam tanah, saat tidak ada lagi, membuat lapisan tanah menjadi lebih mudah terkikis. Saat hujan deras turun, air langsung mengalir ke dataran rendah tanpa hambatan, menyebabkan banjir bandang dan longsor.

Di kawasan Palutungan, Desa Cisantana, perluasan fasilitas wisata yang masif dinilai telah mengubah fungsi penting wilayah setempat sebagai area resapan air, kondisi yang meningkatkan potensi banjir bandang dan tanah longsor. Perlu dipahami: kawasan lereng gunung bukan sekadar lahan kosong yang bisa diisi dengan apa saja. Ia adalah infrastruktur alam yang menyimpan air, mengatur debit sungai, dan melindungi daerah di bawahnya. Merusak infrastruktur alam ini sama berbahayanya dengan meruntuhkan bendungan.

Sebuah logika yang kerap muncul di masyarakat: “kalau sudah ada izin, berarti sudah dikaji dampaknya.” Namun perlu diketahui bahwa izin yang ada tidak selalu mencerminkan kajian dampak lingkungan yang memadai, apalagi yang bersifat kumulatif. Banyak izin usaha properti dan wisata dikeluarkan tanpa pengawasan ketat. Alih fungsi lahan ini sering kali terjadi, mengesampingkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta tanpa memperhatikan analisis dampak lingkungan (AMDAL) di kawasan rawan bencana.

Yang sering luput dari perhatian adalah dampak kumulatif : satu bangunan mungkin tidak menimbulkan masalah, dua bangunan masih bisa ditoleransi, tapi ketika puluhan bangunan berdiri di kawasan yang sama maka daya dukung ekosistem bisa runtuh tiba-tiba. Inilah yang disebut tipping point ekologis, dan tanda-tandanya sudah mulai terlihat.

Yang paling mengkhawatirkan adalah bahwa peringatan ini bukan pertama kalinya disuarakan. Pembangunan di kawasan resapan air Gunung Ciremai telah menciptakan dilema antara keuntungan ekonomi dan risiko bencana, sehingga diperlukan ketegasan, transparansi, dan penegakan hukum lingkungan yang adil untuk segera menghentikan alih fungsi lahan yang mengancam.

Artinya, alarm sudah berbunyi sejak lama. Yang belum optimal adalah respons sistemiknya.

Banjir ini harus menjadi titik balik, bukan sekadar berita yang lewat. Ada tiga hal mendesak yang perlu dilakukan:

Pertama, audit tata ruang berbasis daya dukung ekosistem. Setiap izin pembangunan di kawasan lereng gunung wajib melalui kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan yang transparan dan bisa diakses publik. Integrasi tata ruang berbasis ekologi dalam pembangunan daerah, terutama di wilayah rawan bencana, merupakan salah satu langkah krusial yang harus dilakukan.

Kedua, rehabilitasi daerah resapan air. Pemulihan ekosistem melalui rehabilitasi kawasan yang telah terdampak perlu dilakukan secara konsisten dan terukur. Ini bukan sekadar menanam pohon untuk foto, melainkan program rehabilitasi terencana dengan target dan pemantauan jangka panjang.

Ketiga, perbaikan infrastruktur drainase yang adaptif. Sistem saluran air harus didesain ulang sesuai dengan kondisi terkini bukan kapasitas 10 atau 20 tahun lalu. Normalisasi saluran yang menyempit harus diprioritaskan, terutama di titik-titik yang rutin tergenang.

Kawasan kaki Gunung Ciremai adalah salah satu daerah resapan air terpenting di Jawa Barat. Ia bukan hanya milik warga setempat ia adalah milik kita semua, karena ia menopang ketersediaan air bagi jutaan orang di hilirnya. Pendekatan reaktif seperti normalisasi sungai dan pembangunan tanggul saja tidak cukup. Solusi jangka panjang harus menyasar pada pemulihan fungsi ekosistem hutan.

Banjir 16 Mei 2026 di Cisantana bukan hanya soal saluran air yang tersumbat. Ia adalah sinyal bahwa kita sudah terlalu jauh mengambil dari alam, tanpa cukup mengembalikan. Sudah saatnya pembangunan berbicara dalam bahasa yang dimengerti alam: keseimbangan.

Oleh : Rizki Nugraha ,Mensosling BEM Uniku

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup