BPKAD Kuningan Periksa 824 Motor Dinas, Aset Hilang dan Pajak Mati Terungkap!
KUNINGANSATU.COM,- Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus memperketat pengawasan aset daerah. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan fisik ratusan kendaraan dinas roda dua guna memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi nyata di lapangan.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kuningan, John Raharja, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekaligus upaya penertiban pengelolaan aset milik daerah.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kendaraan yang tercatat benar-benar ada secara fisik dan sesuai dengan data di neraca,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 824 unit kendaraan roda dua diperiksa dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Pendapatan Daerah, serta seluruh kecamatan di Kabupaten Kuningan.
John menyebut, pemeriksaan tahun ini menjadi yang paling besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena mencakup seluruh wilayah kecamatan.
Dari hasil sementara, ditemukan berbagai permasalahan, mulai dari kendaraan yang tidak dihadirkan, kondisi rusak berat, hingga kendaraan yang dilaporkan hilang. Bahkan, ada pula kendaraan yang tidak jelas keberadaannya namun belum pernah dilaporkan secara resmi.
“Untuk kendaraan yang hilang, wajib disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sedangkan kendaraan rusak tetap harus dihadirkan, meskipun harus diangkut menggunakan kendaraan lain,” tegasnya.
Selain itu, BPKAD juga menemukan banyak kendaraan dinas dengan dokumen tidak lengkap, seperti STNK yang hilang dan pajak kendaraan yang tidak dibayarkan dalam waktu lama, bahkan mencapai enam hingga tujuh tahun.
Permasalahan tidak hanya terjadi pada kendaraan, tetapi juga pada dokumen penting aset daerah seperti BPKB dan sertifikat tanah. Meski sebagian besar dokumen telah tersimpan di BPKAD, hasil pemeriksaan menunjukkan masih ada yang hilang atau hanya tersisa salinan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPKAD menegaskan bahwa kendaraan dinas yang benar-benar hilang akan diproses melalui mekanisme tuntutan kerugian daerah (TKD). Proses ini akan melibatkan Inspektorat serta tim penyelesaian kerugian daerah.
Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022 dan 2023, tercatat sekitar 123 kendaraan dinas yang belum diketahui keberadaannya. Upaya penelusuran kini terus dilakukan, termasuk bekerja sama dengan pihak kejaksaan.
“Sebagian sudah berhasil ditelusuri dan dikembalikan, namun sisanya masih dalam proses pencarian,” ungkap John.
Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan kendaraan dinas berada pada masing-masing perangkat daerah sebagai pengguna barang, mulai dari pengamanan hingga pembayaran pajak dan pemeliharaan.
Melalui kegiatan ini, BPKAD berharap kesadaran seluruh perangkat daerah dalam menjaga aset semakin meningkat. Transparansi dan ketertiban administrasi dinilai menjadi kunci agar aset pemerintah benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami ingin semua aset jelas keberadaannya. Tidak boleh ada yang hanya tercatat di dokumen, tapi fisiknya tidak ada,” pungkasnya.

















