Perbup Diteken! 50 Anggota DPRD Kuningan Bakal Terima Rapel Tunjangan Ratusan Juta
KUNINGANSATU.COM – Setelah memicu polemik dan kritik dari berbagai kalangan, terutama terkait proses appraisal yang menjadi dasar penetapan besaran tunjangan, Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan akhirnya resmi ditandatangani oleh Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, pada Senin (29/6/2026).
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Dian saat dikonfirmasi kuningansatu.com, Rabu (1/7/2026). Penandatanganan dilakukan di tengah berbagai kritik yang sebelumnya disampaikan sejumlah elemen masyarakat, khususnya terkait dugaan adanya temuan yang dinilai bermasalah dalam proses appraisal serta desakan agar dilakukan evaluasi dan uji publik secara terbuka.
Meski demikian, hingga Perbup ditandatangani, tidak terdapat perubahan maupun evaluasi terhadap proses yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Bupati Dian mengatakan, secara pribadi maupun sebagai kepala daerah dirinya tidak memiliki niat untuk menahan hak-hak anggota DPRD yang memang harus dipenuhi sesuai ketentuan.
“Saya secara pribadi maupun institusi tidak ada maksud untuk menahan apa yang menjadi hak anggota DPRD, khususnya terkait tunjangan,” ujar Dian.
Menurutnya, keputusan menandatangani Perbup tersebut diambil setelah memperoleh penjelasan dan konfirmasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani penyusunannya, yakni Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan.
Ia menyebut seluruh proses telah diyakinkan berjalan sesuai prosedur dan disertai pertanggungjawaban penuh dari perangkat daerah terkait.
“Saya menandatangani setelah mengonfirmasi kepada OPD, yaitu Sekretariat DPRD. Mereka menyampaikan bahwa seluruh proses sudah sesuai prosedur dan menjadi tanggung jawab mutlak OPD,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, juga membenarkan bahwa Peraturan Bupati tersebut telah resmi ditandatangani oleh Bupati.
“Iya, sudah ditandatangani. Saat ini Perbupnya masih berada di Bagian Hukum,” kata Guruh saat dikonfirmasi.
Guruh menjelaskan, meskipun Perbup baru ditandatangani pada akhir Juni 2026, regulasi tersebut diberlakukan secara surut sejak Januari 2026. Kebijakan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan pemenuhan hak keuangan anggota DPRD yang belum dapat direalisasikan selama beberapa bulan terakhir.
“Berlakunya mulai Januari 2026,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya Perbup secara retroaktif, sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Kuningan diperkirakan akan menerima rapel tunjangan, terutama tunjangan perumahan dan transportasi, yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per orang.
Sebelumnya, pencairan tunjangan tersebut dilaporkan tertunda sejak Februari 2026 karena pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati yang mengatur besaran hak keuangan tersebut.
Di sisi lain, proses penyusunan Perbup ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) menyampaikan sejumlah temuan yang mereka nilai perlu dikaji kembali. Di antaranya mengenai penggunaan objek pembanding dalam appraisal, metodologi penilaian, serta desakan agar dilakukan uji publik yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Hingga Perbup resmi ditandatangani, tidak terdapat informasi mengenai adanya evaluasi ulang terhadap hasil appraisal maupun pelaksanaan forum uji publik sebagaimana yang sebelumnya diminta sejumlah pihak.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Mahardika Rahman, hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan keterangan ataupun tanggapan saat dikonfirmasi mengenai telah ditandatanganinya Peraturan Bupati tersebut maupun status administrasi regulasi tersebut.***
















