LPK Naladhipa Bongkar Dugaan Pungli HRD PT Fashion Stick Joshua, DPRD dan Disnaker Diminta Turun Tangan
KUNINGANSATU.COM,- Wakil Direktur LPK Naladhipa, Nurdiansyah Rifatullah, angkat bicara mengenai carut-marutnya proses rekrutmen tenaga kerja di Kabupaten Kuningan. Pihaknya mengungkap adanya dugaan praktik “permainan” dan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum HRD PT. Fashion Stick Joshua terhadap lembaga pelatihan kerja.
Nurdiansyah menegaskan bahwa PT. Naladhipa Anugerah Jaya merupakan lembaga yang memegang MOU resmi dengan PT. Fashion Stick Joshua untuk penyaluran tenaga kerja yang telah menguasai tiga kompetensi mesin (Jarum 1, Obras, dan Overdeck). Ia menyebut banyak LPK lain yang mengirim tenaga kerja tanpa ikatan MOU resmi.
“Kami memiliki itikad baik untuk memberikan tanda terima kasih sebesar Rp50.000 per anak yang diterima sebagai bentuk apresiasi kerja sama. Namun, pihak oknum HRD justru menawar dan meminta Rp200.000 per orang. Karena khawatir anak didik kami tidak diterima kerja, terpaksa kemauan tersebut kami ikuti,” ungkap Nurdiansyah.
Kecurangan disinyalir semakin meruncing pada proses pencairan insentif keberhasilan (casback). Sesuai aturan, PT. Joshua memberikan insentif Rp300.000 per anak kepada LPK jika pekerja mampu bertahan selama 3 bulan.
Namun, Nurdiansyah membeberkan modus operandi oknum HRD yang diduga kerap “menitipkan” nama:
* Manipulasi Kuota: Oknum HRD diduga menambahkan kuota rekrutan mandiri ke dalam gerbong LPK Naladhipa.
* Pemotongan Insentif: Dari insentif Rp300.000 per anak, oknum HRD meminta bagian Rp200.000 dengan dalih untuk “bagi-bagi tim kantor”.
* Fiktif Data: Jika LPK mengirim 20 nama, oknum HRD diduga menambah menjadi 30 nama agar dana yang cair lebih besar, namun selisihnya diminta dikembalikan secara utuh kepada oknum tersebut.
Berdasarkan bukti transfer yang terkumpul, terlihat aliran dana rutin ke rekening atas nama Oknum HRD, yang diduga sebagai bagian dari praktik permintaan dana tersebut.
Akibat tekanan biaya “pelicin” untuk perpanjangan kontrak yang dinilai memberatkan, LPK Naladhipa memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama. Mirisnya, saat LPK Naladhipa ingin menyalurkan 4 anak didik terakhir yang sudah mahir, pihak HRD menolak dengan alasan kontrak kerja sama antar lembaga sudah berakhir.
Menyikapi hal ini, LPK Naladhipa secara tegas meminta:
* DPRD Kabupaten Kuningan dan Dinakertransos untuk segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan menindaklanjuti proses rekrutmen di PT. Fashion Stick Joshua.
* Audit Legalitas PKWT: Meminta kejelasan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) para pekerja agar sesuai dengan UU Cipta Kerja.
* Transparansi Rekrutmen: Memastikan tidak ada lagi pungutan liar yang dibebankan kepada lembaga maupun calon pekerja.
“Praktik ini sangat merugikan dunia pendidikan vokasi dan hak-hak pekerja. Kami minta instansi terkait jangan tutup mata atas dugaan pungli dan pelanggaran aturan ketenagakerjaan ini,” pungkas Nurdiansyah.

















