Babak Baru Polemik Tunjangan DPRD! Perbup Disahkan, Kejari Mulai Lidik Sejumlah Pihak

KUNINGANSATU.COM – Di tengah polemik penandatanganan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, muncul perkembangan baru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kuningansatu.com, pada waktu yang hampir bersamaan dengan ditandatanganinya Perbup tersebut, Kejaksaan Negeri Kuningan telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprintlid) terkait dugaan penyimpangan dalam penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Kuningan pada tahun-tahun sebelumnya.

Penyelidikan tersebut, berdasarkan informasi yang diperoleh, mengarah pada dugaan penetapan dan pembayaran tunjangan periode 2017-2025 yang dilakukan tanpa didukung Peraturan Bupati sebagai dasar penetapan besaran tunjangan maupun tanpa didahului perhitungan oleh lembaga penilai independen sebagaimana yang diterapkan pada tahun 2026 melalui Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).

Perkara tersebut sejatinya bukan isu baru. Dugaan penyimpangan dalam penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Kuningan sejak 2017-2025 ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan sejak awal 2026 bahkan dikabarkan mendapatkan atensi khusus dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Namun, belum adanya informasi mengenai perkembangan penanganan perkara selama beberapa bulan terakhir sempat memicu gelombang aksi unjuk rasa dari sejumlah elemen masyarakat di depan Kejaksaan Negeri Kuningan. Massa mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum dan mempercepat penanganan laporan yang dinilai berkaitan dengan penggunaan keuangan daerah.

Munculnya informasi mengenai diterbitkannya Sprintlid menjadi perkembangan baru dalam penanganan perkara tersebut. Bersamaan dengan itu, Kejaksaan Negeri Kuningan juga dikabarkan mulai memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh kuningansatu.com, sejumlah pejabat eksekutif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan maupun sejumlah Anggota Legislatif DPRD Kuningan telah menerima surat undangan dari Kejaksaan Negeri Kuningan. Dua nama yang diketahui telah menerima undangan adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi.

Keduanya dijadwalkan memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Kuningan.

Namun, saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut, baik Guruh maupun Deden memilih tidak memberikan tanggapan. Keduanya juga tidak menjawab pertanyaan mengenai jadwal pemanggilan maupun materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyelidik. Sejumlah Anggota Legislatif DPRD Kuningan yang dikonfirmasi juga memilih tak berkomentar.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kuningan, Dyofa Yudhistira, juga belum memberikan penjelasan terkait informasi mengenai telah diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan tersebut.

Saat dikonfirmasi wartawan, Dyofa meminta agar konfirmasi mengenai penanganan perkara disampaikan kepada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan.

“Saya sedang ada giat dulu. Kalau untuk informasi media bisa ke bagian intel ya,” kata Dyofa singkat, Kamis (2/7/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan juga belum memberikan keterangan resmi mengenai keberadaan Sprintlid, ruang lingkup penyelidikan, maupun pihak-pihak yang telah maupun akan dimintai keterangan.

Perkembangan tersebut terjadi hanya beberapa hari setelah Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. menandatangani Peraturan Bupati tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan pada Senin (29/6/2026). Regulasi tersebut menjadi dasar hukum penyaluran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD tahun 2026 yang dalam penyusunannya menggunakan hasil penilaian dari Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).

Sebelumnya, penandatanganan Perbup tersebut menuai kritik dari sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU). Mereka mempertanyakan metodologi appraisal, objek pembanding yang digunakan, serta mendesak agar dilakukan evaluasi dan uji publik secara terbuka sebelum regulasi diberlakukan.

Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Kuningan, Abidin, S.E., mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kuningan yang dinilainya mulai menunjukkan keseriusan dalam menangani dugaan penyimpangan tersebut. Menurutnya, terbitnya Surat Perintah Penyelidikan menjadi sinyal positif bahwa laporan masyarakat yang telah masuk sejak awal tahun mulai ditindaklanjuti.

“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kuningan yang mulai serius menangani perkara ini. Masyarakat tentu berharap proses penegakan hukum berjalan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki,” kata Abidin kepada kuningansatu.com, Jum’at (3/7/2026).

Abidin berharap proses penyelidikan dilakukan secara independen tanpa rasa takut terhadap tekanan dari pihak mana pun. Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan penggunaan uang rakyat harus diselesaikan secara transparan dan akuntabel.

“Saya berharap Kejaksaan memproses kasus ini seobjektif mungkin dan jangan takut. Jangan takut, masyarakat Kabupaten Kuningan akan menjadi garda terdepan dalam mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Ia menambahkan, keterbukaan mengenai perkembangan penanganan perkara akan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, masyarakat tidak hanya menunggu kepastian hukum, tetapi juga menginginkan proses yang profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri Kuningan belum mengumumkan secara resmi status penanganan perkara, hasil penyelidikan, maupun pihak-pihak yang akan dimintai keterangan selanjutnya. Karena itu, seluruh dugaan yang menjadi objek penyelidikan masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan belum dapat disimpulkan sebagai suatu pelanggaran hukum sampai terdapat hasil resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Didin

    Wakil Rakyat harus mampu menjadi garda terdepan dalam penegakan supremasi hukum 💪

    Reply
Sudah ditampilkan semua
Tutup