KOPRI PMII Kuningan Soroti Kasus Dukun Cabul, Desak Perlindungan Korban Diperkuat

KUNINGANSATU.COM – Korps PMII Putri (KOPRI) PC Kuningan menyampaikan keprihatinan mendalam atas kembali terjadinya kasus kekerasan seksual yang mengguncang rasa aman masyarakat. Pasalnya, telah terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AH (36) terhadap lima orang perempuan, dengan rincian tiga di antaranya anak-anak dan dua perempuan dewasa.

Berdasarkan hasil penyidikan tim kepolisian, pelaku diduga menggunakan modus sebagai “orang pintar” dalam praktik pengobatan spiritual. Dengan cara tersebut, pelaku membujuk dan meyakinkan korban bahwa tubuh mereka memiliki “aura gelap” yang dapat mendatangkan kesialan. Dengan memanfaatkan kepercayaan korban terhadap dirinya, pelaku kemudian melancarkan tindakan asusila di kamar pribadinya secara berulang.

KOPRI PMII Kuningan menilai dalam kasus ini telah terjadi tindakan manipulatif, pemaksaan, pengancaman, serta penyalahgunaan relasi kuasa yang dilakukan pelaku terhadap para korban. Akibatnya, korban berada dalam kondisi tertipu dan terpengaruh karena pelaku dipandang sebagai sosok yang disegani serta dipercaya memiliki kemampuan spiritual.

Ketua KOPRI PC Kuningan, Aan Lestari, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual berkedok spiritual tersebut merupakan bentuk kejahatan serius yang telah mencederai nilai kemanusiaan. Ia juga menilai pola serupa bukan hal baru dan kerap digunakan oleh pelaku kejahatan seksual lainnya untuk menjerat korban.

“Kasus kejahatan seksual berkedok spritual ini tentu telah mencederai nilai kemanusiaan itu sendiri. Pola yang dilakukan ini sering dilakukan pula oleh para pelaku kejahatan seksual lainnya. Serta kasus ini menjadikan kita melihat mendalam lagi, sejauh mana sebetulnya pemerintah daerah dalam melakukan upaya pencegahan kasus kekerasan seksual kepada perempuan dan anak,” ujar Aan Lestari kepada kuningansatu.com, Jum’at (10/4/2026).

Lebih lanjut, Aan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh abai dan bersikap lengah dalam upaya pencegahan kekerasan seksual. Menurutnya, upaya tersebut harus menjadi keseriusan bersama dan dilakukan secara menyeluruh hingga ke tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.

“Pemerintah daerah tidak boleh abai dan berleha dalam upaya pencegahan kasus seperti ini, harus menjadi keseriusan pemerintah daerah dalam semua upaya. Diantaranya pencegahan yang harus dipastikan meresap sampai ke level pemerintah yang paling dekat dengan seluruh lapisan masyarakat. Upaya yang dilakukan harus terawasi dan berkelanjutan tidak bisa dilakukan hanya satu kali,” lanjutnya.

Kasus ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2017 dan baru mencuat setelah adanya keberanian salah satu korban untuk melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian pada 7 April 2026. Dari hasil penanganan perkara, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 414 ayat (2) tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman, serta Pasal 415 huruf (b) tentang pencabulan terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

KOPRI PMII Kuningan menegaskan bahwa selain penegakan hukum, hukuman sosial yang tegas juga diperlukan agar pelaku mendapatkan efek jera dan tidak muncul pelaku-pelaku serupa di kemudian hari.

Selain fokus pada penghukuman pelaku, KOPRI juga menyoroti pentingnya perhatian pemerintah daerah dan pihak terkait terhadap korban. Menurut mereka, korban membutuhkan pendampingan psikologis, pemulihan trauma, serta penyediaan rumah aman sebagai bentuk perlindungan menyeluruh.

“Selain fokus pada hukuman pelaku, pemerintahan daerah atau bidang terkait harus fokus juga kepada korban yang memiliki trauma mendalam. Pendampingan serta pemulihan psikologi dan rumah aman untuk korban harus menjadi perhatian yang utama, sampai korban benar-benar merasa sangat lebih baik dan sembuh karena ini berkaitan dengan kesehatan mental yang harus ditangani dengan baik,” tegas Aan Lestari.

KOPRI PMII Kuningan juga mengingatkan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan serius bagi semua pihak, mengingat kekerasan seksual dapat terjadi dengan berbagai modus. Oleh karena itu, diperlukan kewaspadaan bersama serta penguatan sistem pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak oleh pemerintah daerah maupun dinas terkait.

“Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semuanya, kekerasan seksual dapat terjadi dengan berbagai modus, maka diperlukan kewaspadaan bersama, serta kehadiran pemerintah daerah atau dinas terkait untuk memastikan penguatan pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” tambahnya.

Mereka juga menegaskan agar seluruh stakeholder bergerak cepat dan tidak menunggu meningkatnya angka kasus sebagai “bom waktu” di kemudian hari. Sinergi lintas sektor dinilai penting untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual, serta tidak ada lagi korban baru di masa mendatang.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup