Perbup 96/2020 Expired, Ismah Sentil Kabag Hukum: Awas Keracunan!

KUNINGANSATU.COM – Polemik legalitas SK Bupati Kuningan Nomor 900/KPTS.413-/2025 tentang tunjangan pimpinan dan anggota DPRD kembali memanas. Inisiator Gerakan Aliansi Aktivis Lintas Generasi (ALGA), Ismah Winartono, melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Kabag Hukum Setda Pemkab Kuningan, Mahardika Rahman, yang menegaskan bahwa SK tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam pernyataannya, Mahardika menyebut bahwa SK Bupati tersebut merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan Nomor 96 Tahun 2020 sebagai landasan hukum pemberian tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional DPRD. Namun, pernyataan itu justru dipatahkan oleh Ismah yang menyebut rujukan tersebut sudah tidak relevan secara regulasi. Bahkan dasar hukum lainnya yang disebutkan yakni Perbup Nomor 32 Tahun 2022 pun sama sudah tidak berlaku dan digantikan oleh Perbup Nomor 20 Tahun 2025.

“Ini bukan sekadar kekeliruan administrasi. Ini menyangkut validitas produk hukum daerah. Perbup Nomor 96 Tahun 2020 sudah dicabut sejak 30 Desember 2022 dan diganti dengan Perbup Nomor 371 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 32 Tahun 2022 juga sudah tidak berlaku dan digantikan Perbup Nomor 20 Tahun 2025. Artinya, jika SK masih bertumpu pada aturan yang sudah tidak berlaku, maka secara substansi berpotensi cacat hukum,” tegas Ismah, Selasa (10/2/2026).

Ismah menilai, pernyataan Kabag Hukum justru menimbulkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat. Pasalnya, posisi Kabag Hukum merupakan garda terdepan dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki legitimasi regulasi yang kuat dan tidak menimbulkan celah persoalan di kemudian hari.

“Publik tentu bertanya, bagaimana mungkin bagian hukum yang seharusnya menjadi penjaga ketertiban regulasi justru menyebut aturan yang sudah dicabut sebagai dasar kebijakan? Ini bukan persoalan teknis semata, tetapi menyangkut kredibilitas tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, jika benar SK Bupati tersebut masih merujuk Perbup 96 Tahun 2020, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi serius, termasuk potensi kerugian keuangan daerah serta persoalan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses penganggaran maupun pencairan tunjangan tersebut.

“Produk hukum yang berdiri di atas regulasi yang sudah tidak berlaku, sama saja seperti membangun bangunan tanpa pondasi. Cepat atau lambat akan runtuh dan menimbulkan dampak yang lebih luas,” katanya.

Ismah juga menilai pernyataan Mahardika yang menyebut SK Bupati hanya sebagai instrumen administratif justru tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan aspek legalitas dasar aturan.

“Administrasi tetap harus tunduk pada hierarki peraturan perundang-undangan. Tidak ada istilah produk administrasi boleh berdiri di atas regulasi yang sudah dicabut. Itu justru membuka potensi maladministrasi,” tegasnya.

Dalam nada sindiran keras, Ismah mengibaratkan penggunaan Perbup yang sudah tidak berlaku sebagai dasar penerbitan SK seperti menggunakan sesuatu yang sudah kedaluwarsa.

“Kalau regulasi yang sudah kadaluarsa tetap dipakai, itu berbahaya. Ibarat makanan basi yang tetap dikonsumsi, bisa menimbulkan ‘keracunan’ dalam tata kelola pemerintahan. Dampaknya bukan hanya administrasi, tetapi bisa merembet pada konsekuensi hukum dan kepercayaan publik,” sindirnya.

ALGA, lanjut Ismah, mendesak pemerintah daerah untuk membuka secara transparan seluruh dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan SK tunjangan DPRD tersebut, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyusunannya.

“Kami meminta pemerintah daerah tidak defensif, tetapi berani melakukan koreksi jika memang ditemukan kekeliruan. Transparansi menjadi kunci agar polemik ini tidak terus berkembang dan menimbulkan kegaduhan publik,” pungkasnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup