ALGA Siap Serahkan Laporan Dugaan Pelanggaran Hukum Tunjangan DPRD Kuningan Langsung di Lokasi Aksi Kamis Mendatang!
KUNINGANSATU.COM – Gerakan Aliansi Aktivis Lintas Generasi (ALGA) memastikan akan menggelar aksi pada Kamis (12/2/2026) mendatang sebagai respons atas dugaan pencairan tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan yang disinyalir tidak memiliki dasar Peraturan Bupati (Perbup).
Salah satu inisiator ALGA, Ismah Winartono, Selasa (10/2/2026) menegaskan bahwa aksi tersebut bukan sekadar agenda penyampaian aspirasi publik, melainkan bagian dari langkah konkret menuju pelaporan resmi ke ranah hukum.
“Aksi Kamis mendatang bukan sekadar simbolik. Ini merupakan bagian dari langkah serius kami untuk mengawal dugaan pencairan tunjangan DPRD yang patut diduga tidak memiliki dasar regulasi yang semestinya,” ujar Ismah.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah wajib berlandaskan aturan hukum yang sah dan transparan. Ia menilai, apabila pencairan anggaran hanya didasarkan pada Surat Keputusan (SK) tanpa didukung Perbup sebagai regulasi turunan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta mencederai prinsip akuntabilitas anggaran publik.
“Kalau benar pencairan hanya bertumpu pada SK tanpa Perbup, maka ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini berpotensi menjadi persoalan hukum karena menyangkut penggunaan uang rakyat,” tegasnya.
ALGA menegaskan, pihaknya sudah mempersiapkan bentuk laporan beserta bukti-bukti awal dugaan pelanggaran hukum tersebut sehingga usai aksi Kamis mendatang, pihaknya akan secara resmi melaporkan dugaan tersebut kepada lembaga berwenang sekaligus mengajukan permintaan audit sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan aturan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami sudah siapkan laporan dan bukti-bukti awal dugaan pelanggarannya sehingga kami pastikan setelah aksi, ALGA akan menempuh jalur hukum melalui mekanisme pelaporan resmi. Ini bentuk tanggung jawab moral kami sebagai bagian dari kontrol sosial,” kata Ismah.
Sebagai bentuk keseriusan gerakan, ALGA juga secara terbuka meminta kehadiran Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kapolres Kuningan, dalam agenda aksi tersebut. Menurut ALGA, kehadiran APH menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi serta pengawalan proses hukum sejak awal.
“Kami meminta Kajari dan Kapolres hadir karena gerakan ini bukan hanya aksi massa, tetapi juga bagian dari proses pengawalan hukum. Kami ingin semuanya berjalan terbuka, sehingga laporannya pun akan kami buat terbuka di hadapan publik,” ujarnya.
ALGA menyebut langkah tersebut sebagai konsep “satu gerakan dua tindakan”, yakni menyuarakan aspirasi publik melalui aksi sekaligus menempuh jalur hukum secara resmi.
“Satu gerakan dua tindakan. Kami menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus menyiapkan langkah hukum. Tujuannya jelas, agar setiap penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etika, dan kepentingan masyarakat luas,” pungkas Ismah.***
















