Pipanisasi Cikalahang-Indramayu Ricuh, Dadan Satyavadin: Bupati Bukan Mandor Proyek!

KUNINGANSATU.COM – Polemik pembangunan pipanisasi Cikalahang-Indramayu belakangan dinilai telah melenceng dari substansi utama. Alih-alih membedah persoalan dari sisi teknis dan tata kelola pelaksanaan, sebagian opini publik justru menyeret kepala daerah ke pusaran masalah yang secara administratif dan fungsional bukan berada di tangan Bupati.

Pemerhati kebijakan publik Kabupaten Kuningan, Dadan Satyavadin, menyebut arah perdebatan tersebut berpotensi menyesatkan publik. Hal itu ia sampaikan kepada wartawan, Sabtu (8/2/2026).

Menurut Dadan, dalam tata kelola pemerintahan modern, Bupati bukanlah pelaksana teknis proyek. Kepala daerah berperan sebagai penentu kebijakan, sementara operasional lapangan berada pada badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai operator, serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) sebagai otoritas teknis pengawasan sungai.

“Menjadikan Bupati sebagai sasaran kesalahan teknis konstruksi adalah penyederhanaan yang berbahaya. Ini keliru alamat dan bisa membentuk persepsi publik yang tidak utuh,” ujarnya.

Ia menegaskan, pernyataan resmi BBWS justru telah membuka duduk perkara sebenarnya. Izin pemanfaatan memang telah diterbitkan, namun pelaksanaan konstruksi dilakukan tanpa rekomendasi teknis dan tanpa koordinasi sebagaimana diwajibkan dalam klausul perizinan.

“Masalahnya bukan pada kebijakan, tapi pada kepatuhan pelaksana. Ketika mekanisme negara diabaikan, di situlah persoalan bermula,” kata Dadan.

Lebih jauh, ia menilai langkah BBWS yang melakukan evaluasi lapangan, menyusun berita acara pengawasan, hingga mengajukan penghentian izin sementara ke pemerintah pusat merupakan bukti bahwa sistem pengawasan berjalan.

“Ini menunjukkan negara bekerja. Mekanisme koreksi hidup. Ironis kalau proses ini justru dipelintir menjadi tudingan politis terhadap kepala daerah,” tambahnya.

Dadan menilai, evaluasi semestinya difokuskan pada disiplin tata kelola BUMD dan rantai koordinasi teknis proyek. Ia mengingatkan, apabila pelaksana mengabaikan rekomendasi teknis pengawas sungai, maka risiko ekologis dan administratif menjadi tanggung jawab operator, bukan pemegang mandat politik.

“Kritik publik itu pilar demokrasi. Tapi kritik yang baik harus tepat alamat. Menyerang Bupati dalam persoalan teknis yang jelas berada di luar fungsi operasionalnya bukan keberanian, melainkan kemalasan berpikir,” tegasnya.

Ia pun mendorong agar polemik ini dijadikan momentum untuk membenahi tata kelola proyek strategis daerah, memperkuat koordinasi antar-lembaga, serta memastikan setiap kebijakan publik dijalankan secara patuh, transparan, dan bertanggung jawab.

“Menjaga marwah kepemimpinan daerah tidak berarti menutup mata terhadap kesalahan. Justru dengan menempatkan kesalahan di meja yang benar, kita sedang memperkuat demokrasi,” pungkas Dadan.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup