Kuningan Darurat Knalpot Brong! Polusi Suara Menggila hingga Desa, Warga Minta Polres Bertindak
KUNINGANSATU.COM – Kabupaten Kuningan kian terjebak dalam pusaran polusi suara akibat maraknya knalpot brong. Bukan lagi sekadar fenomena di pusat kota, kebisingan motor berknalpot tidak standar kini merambah hingga pelosok desa. Dari jalan protokol sampai gang permukiman, deru keras knalpot brong terus menggema, menggerus ketenangan warga.
Ironisnya, mayoritas pengguna knalpot brong disebut berasal dari kalangan anak muda usia sekolah. Dengan motor yang dimodifikasi, mereka kerap melintas berkelompok, memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, dan seolah menjadikan jalan raya sebagai arena unjuk kebisingan. Akibatnya, ruang publik yang seharusnya nyaman berubah menjadi sumber stres bagi masyarakat.
“Yang pakai knalpot brong itu kebanyakan anak-anak muda. Sering lewat ramai-ramai, suaranya keras sekali. Ini bukan cuma di kota, di desa kami juga sama,” ujar Asep, warga Kecamatan Ciawi, Jum’at (6/2/2026).
Keluhan serupa disampaikan warga Cigugur, Jalaksana, hingga Kramatmulya. Mereka menyebut, hampir setiap sore dan malam suara knalpot brong terdengar bersahutan. Anak-anak kerap terkejut saat tidur, lansia merasa terganggu, sementara warga lainnya mengaku sulit beristirahat dengan tenang.
“Di kampung juga sudah tidak nyaman. Kadang tengah malam masih ada motor lewat pakai knalpot brong. Rasanya seperti tinggal di pinggir sirkuit,” kata Yani, warga Cigugur.
Meski Polres Kuningan sesekali menggelar razia, masyarakat menilai penertiban belum memberi efek jera. Setelah operasi selesai, kebisingan kembali muncul. Warga berharap penindakan tidak lagi bersifat insidental, melainkan dilakukan secara rutin dan menyentuh hingga wilayah pedesaan.
Selain merusak kenyamanan, polusi suara ini juga dinilai beriringan dengan perilaku berkendara berisiko. Banyak pengendara, terutama anak muda, yang memacu motor secara ugal-ugalan, berkonvoi, bahkan melintas sembarangan. Kondisi ini menambah kekhawatiran warga akan potensi kecelakaan lalu lintas.
Padahal, penggunaan knalpot brong jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk ambang batas kebisingan. Pelanggar dapat dikenai sanksi tilang hingga penyitaan knalpot.
Kini, masyarakat menaruh harapan besar kepada Polres Kuningan untuk mengambil langkah tegas dan berkelanjutan. Bagi warga, persoalan knalpot brong bukan sekadar soal suara bising, tetapi sudah menjadi ancaman nyata terhadap kesehatan lingkungan, keselamatan pengguna jalan, dan kualitas hidup di kota maupun desa.
“Kalau dibiarkan terus, generasi muda malah terbiasa dengan kebisingan. Kami hanya ingin Kuningan kembali tenang,” ujar seorang warga Jalaksana.***
















