Larangan Penjualan LKS di SD Kuningan Dinilai Tak Efektif

‎KUNINGANSATU.COM,- Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang diterima menunjukkan bahwa penjualan tersebut tidak hanya terjadi secara sporadis, namun diduga berlangsung secara terstruktur dan masif, bahkan disinyalir mendapat arahan atau pembiaran dari instansi pendidikan terkait, meskipun secara tegas telah dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

‎Di lapangan, orang tua siswa mengeluhkan adanya kewajiban membeli LKS melalui sekolah dengan harga tertentu dan penyedia tertentu. Praktik ini jelas membebani masyarakat dan menimbulkan kecurigaan adanya pola komersialisasi pendidikan yang berlindung di balik dalih kebutuhan pembelajaran, namun sejatinya melanggar prinsip pendidikan dasar yang gratis, adil, dan inklusif.

‎Secara hukum, penjualan LKS di sekolah merupakan pelanggaran nyata. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan penjualan buku pelajaran atau bahan ajar di satuan pendidikan. Larangan ini diperkuat oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menutup celah praktik jual beli berkedok kesepakatan komite.

‎Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Kuningan sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang secara eksplisit melarang sekolah menjual LKS maupun mengarahkan pembelian kepada penyedia tertentu. Namun fakta di lapangan menunjukkan larangan tersebut tidak dijalankan secara efektif, sehingga patut diduga adanya pembiaran sistematis atau bahkan instruksi tidak resmi dari atas.

‎Ketua Sumbu Rakyat Kuningan, Genie Wirawan Rafi, menilai persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan kegagalan serius tata kelola pendidikan.

“Jika benar ada dugaan instruksi atau pembiaran dari dinas, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap aturan dan terhadap rakyat. Sekolah dasar tidak boleh dijadikan ladang bisnis,” tegas Genie.

‎Genie menambahkan, “Pendidikan adalah hak dasar, bukan komoditas. Ketika orang tua dipaksa membeli LKS yang seharusnya tidak diwajibkan, maka yang terjadi adalah pemerasan terselubung atas nama pendidikan. Ini harus dihentikan.” Ia menegaskan bahwa dalih kebutuhan pembelajaran tidak dapat membenarkan pelanggaran hukum.

‎Sumbu Rakyat Kuningan mendesak Dinas Pendidikan untuk segera membuka secara transparan rantai kebijakan dan pengawasan terkait pengadaan LKS, mengumumkan sekolah-sekolah yang melanggar, serta menjatuhkan sanksi tegas tanpa pandang bulu. Tanpa tindakan nyata, larangan hanya akan menjadi dokumen mati.

‎Apabila praktik ini terus dibiarkan, Genie menegaskan pihaknya siap membawa temuan lapangan ke ranah pengawasan yang lebih tinggi, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pengawas pendidikan.

“Kami akan terus mengawal isu ini demi melindungi hak anak-anak dan orang tua di Kabupaten Kuningan. Pendidikan harus dibersihkan dari praktik kotor,” tutup Genie.


Oleh : Ketua Sumbu Rakyat Kuningan, Genie Wirawan Rafi

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup