ALAMKU Bongkar Borok Tata Kelola Air di Kawasan TNGC, Mengalir ke Cirebon Tanpa Izin Resmi Sejak 2022!

KUNINGANSATU.COM,- Kabupaten Kuningan kembali berada pada paradoks klasik sebagai daerah hulu yang kaya sumber mata air namun justru menanggung beban ekologis dan fiskal tanpa imbal balik yang adil. Kondisi ini mencuat dalam rangkaian audiensi dan kajian dari Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) yang menyoroti persoalan serius tata kelola pemanfaatan air lintas daerah di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).

Perwakilan ALAMKU, Yusup Dandi Asih mengungkapkan adanya pengakuan dari PAM Kota Cirebon bahwa izin pemanfaatan air yang selama ini digunakan telah habis masa berlakunya sejak tahun 2022 dan saat ini masih dalam proses pengurusan izin baru.

Meski demikian aktivitas pengambilan air tetap berlangsung dengan dasar pertimbangan teknis dari Balai Taman Nasional Gunung Ciremai.

Menurut Yusup secara hukum administrasi negara, pertimbangan teknis tidak dapat disamakan dengan izin. Pertimbangan teknis hanya bersifat rekomendasi dan tidak memiliki kekuatan legal sebagai dasar pengambilan serta komersialisasi air.

Ketika izin telah habis, kata Yusup, namun aktivitas tetap berjalan maka kegiatan tersebut dinilai berada dalam kondisi cacat hukum terlebih jika disertai pembayaran PNBP yang menimbulkan kesan seolah telah legal.

Yusup juga menegaskan bahwa praktik tersebut berbahaya bagi penegakan hukum.

“Pertek itu bukan izin. Membayar PNBP tanpa izin justru menormalisasi pelanggaran,” ujarnya, dalam audiensi bersama sejumlah stakeholder terkait, Senin (29/12/2025).

Persoalan yang dinilai lebih berat diarahkan pada pemanfaatan mata air Cipujangga oleh PAM Kabupaten Cirebon. Yusup menyebut hingga kini Cipujangga dimanfaatkan tanpa izin resmi, tanpa pertimbangan teknis, tanpa perjanjian kerja sama, serta tanpa kompensasi apa pun kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan meski pemanfaatannya disebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 2007.

Dalam analisis hukumnya ia menilai pemanfaatan Cipujangga berpotensi melanggar prinsip legalitas sebagaimana diatur dalam Undang Undang Sumber Daya Air dan Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Praktik tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan hukum publik karena dilakukan tanpa izin, tanpa kajian daya dukung, dan tanpa mekanisme keadilan lintas wilayah.

Dari sudut pandang keuangan daerah Yusup menilai Kabupaten Kuningan berada dalam posisi dirugikan. Sebagai daerah hulu Kuningan menanggung beban ekologis penurunan debit air serta risiko sosial namun tidak memperoleh pendapatan daerah dana konservasi maupun kontribusi fiskal lainnya.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan asas akuntabilitas dan keadilan dalam pengelolaan aset negara.

Yusup juga mengaitkan persoalan tersebut dengan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam pandangan Yusup, pengelolaan air oleh badan publik untuk kepentingan masyarakat tetap wajib tunduk pada izin serta prinsip keadilan antardaerah dan tidak boleh dibiarkan tanpa dasar hukum yang sah.

Situasi ini juga menurut Yusup menjelaskan mengapa Kuningan kerap disebut sebagai daerah yang kaya sumber daya namun dimiskinkan secara struktural. Air terus mengalir keluar daerah untuk menopang aktivitas ekonomi wilayah hilir sementara Kuningan justru menghadapi tekanan fiskal dan ancaman krisis air di tingkat masyarakat.

Sebagai solusi struktural menuju 2026 Yusup mendorong penerapan skema water trade. Melalui mekanisme ini pemanfaatan air lintas daerah diatur secara legal transparan dan berbasis izin antarpemerintah daerah sehingga setiap air yang keluar dari Kuningan memiliki nilai balik yang jelas dalam bentuk PAD dana konservasi serta perlindungan bagi masyarakat penjaga sumber air.

“Kalau water trade diterapkan Kuningan tidak perlu terus menanggung beban tanpa manfaat. Air bisa menjadi solusi PAD 2026 bukan sumber konflik,” kata Yusup.

Yusup menutup dengan peringatan bahwa pembiaran praktik pemanfaatan air tanpa izin baik oleh swasta maupun badan publik hanya akan mempercepat krisis air dan memperdalam ketimpangan antara wilayah hulu dan hilir. Kasus Cipujangga dinilai harus menjadi titik balik penegakan hukum dan koreksi kebijakan agar air benar benar dikelola sebagai kekayaan negara yang adil dan berkelanjutan.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup