Kuningan Mau Mekar? Wacana Kabupaten Ciawigebang Viral dan Bikin Netizen Ribut

KUNINGANSATU.COM,- Wacana pemekaran wilayah Kabupaten Kuningan kembali mencuat ke ruang publik setelah diangkat oleh akun media sosial TikTok @geo.fanatik. Unggahan tersebut dengan cepat menyedot perhatian masyarakat dan memicu perdebatan sengit di kolom komentar, meski hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah terkait kebenaran rencana tersebut.

Akun TikTok @geo.fanatik, yang dalam bio-nya menyebut sebagai akun penyaji informasi geografi, budaya, dan sejarah Indonesia serta dunia, tercatat memiliki 7.195 pengikut, 320,7 ribu tanda suka, serta mengikuti 52 akun TikTok lainnya.

Akun ini kerap membagikan konten berbasis peta wilayah dan isu kewilayahan.
Dalam unggahan tertanggal 3 Desember 2025, akun tersebut memposting konten bertajuk rencana pemekaran Kabupaten Kuningan menjadi dua wilayah administrasi, yakni Kabupaten Kuningan sebagai kabupaten induk dan Kabupaten Ciawigebang sebagai Calon Daerah Otonom Baru (CDOB). Konten itu disertai ajakan diskusi melalui caption, “Para Wargi, Kita Bahas Yuk Rencana Pemekaran Kabupaten Kuningan. Ditunggu Tanggapannya Ya.”

Hingga Kamis, (25/12/205), unggahan tersebut menunjukkan tingkat interaksi yang tinggi. Data yang terpantau memperlihatkan konten tersebut telah memperoleh 6.777 suka, 755 komentar, 754 penandaan akun, serta 2.740 kali dibagikan, menandakan isu pemekaran masih menjadi topik sensitif dan menarik bagi masyarakat Kuningan.

Secara visual, unggahan tersebut disusun dalam beberapa slide. Slide kedua menampilkan peta wilayah Kabupaten Kuningan (Kabupaten Induk) lengkap dengan kecamatan-kecamatan yang digambarkan tetap berada dalam wilayah induk, dengan Kuningan sebagai ibu kota. Slide berikutnya menampilkan peta wilayah Kabupaten Ciawigebang (CDOB) yang mencakup sejumlah kecamatan, dengan Ciawigebang ditetapkan sebagai ibu kota pemerintahan baru.

Namun alih-alih mendapat sambutan positif, unggahan tersebut justru memantik gelombang penolakan dan kritik dari warganet. Banyak komentar menilai pemekaran wilayah bukan solusi atas persoalan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Akun AFDAL rahyang menyoroti persoalan identitas dan penamaan daerah. Ia menulis, “Daripada Ciawigebang mening ganti Kuningan Timur, supaya ngaran Kuningan teu leungit, ada teu cocok Kabupaten Ciawigebang mah.” Komentar ini mencerminkan kekhawatiran hilangnya identitas historis Kabupaten Kuningan jika pemekaran benar-benar terjadi.

Komentar serupa datang dari akun Aditya Julian yang menilai pemekaran justru akan memperkecil kapasitas wilayah induk. “Kuningan geus leutik, beuki leutik wae mrn.. oh mrn ciga Ciamis jng Kota Banjar misa kitu nya,” tulisnya, membandingkan dengan pengalaman pemekaran daerah lain di Jawa Barat.

Sementara itu, akun Satu menilai pemekaran tidak adil dari sisi ekonomi daerah. Ia berpendapat bahwa Kabupaten Kuningan Induk memiliki potensi pendapatan yang lebih besar, terutama dari sektor pariwisata. “Sangat tidak setuju, Kuningan Induk lebih maju ketimbang Ciawigebang, karena faktor wisata dan lain-lain. Pendapatan daerah lebih besar di Kuningan Induk. Ditambah akan semakin mengecil juga Kuningan,” tulisnya.

Kritik juga datang dari akun meong, yang mempertanyakan prioritas kebijakan daerah. “Bukannya berpikir untuk dapat meningkatkan dan mensejahterakan masyarakat Kuningan malah berpikir pemekaran wilayah,” ujarnya, menyoroti kekhawatiran bahwa pemekaran hanya akan menambah beban anggaran dan struktur birokrasi baru.

Di sisi lain, terdapat pula pandangan alternatif yang mengusulkan wilayah lain sebagai pusat pemerintahan baru. Akun Anwar syaiful menilai Luragung lebih layak dibanding Ciawigebang. “Luragung rada pantes, aya Dispenda, Samsat, BJB Luragung,” tulisnya, merujuk pada ketersediaan fasilitas pelayanan publik dan keuangan daerah.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuningan, DPRD, maupun Kementerian Dalam Negeri terkait adanya usulan pemekaran Kabupaten Kuningan sebagaimana yang beredar di media sosial. Identitas pemilik akun @geo.fanatik serta sumber data dan dasar perencanaan pemekaran yang ditampilkan juga belum diketahui secara pasti.

Sebagai catatan, pembentukan daerah otonom baru memiliki syarat ketat, mulai dari aspek administratif, fiskal, kapasitas wilayah, hingga persetujuan pemerintah pusat. Pemerintah sendiri masih memberlakukan kebijakan pengetatan bahkan moratorium pemekaran daerah, dengan alasan efisiensi anggaran dan evaluasi kinerja daerah hasil pemekaran sebelumnya.

Meski demikian, ramainya diskusi di media sosial menunjukkan bahwa isu pemekaran Kabupaten Kuningan masih menjadi topik yang sensitif, politis, dan emosional bagi masyarakat. Perdebatan ini sekaligus menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dan klarifikasi resmi agar publik tidak terjebak pada spekulasi yang berkembang di ruang digital.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup