Investasi Meningkat Rakyat Terhimpit, Pasal 33 Ayat 3 Memanggil Negara untuk Hadir!

KUNINGANSATU.COM,- Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat. Rumusan ini bukan sekadar norma hukum, melainkan fondasi etika dan politik ekonomi bangsa. Ia menempatkan rakyat sebagai tujuan akhir dari seluruh proses pengelolaan sumber daya alam, bukan sebagai penonton dari pertumbuhan yang dinikmati segelintir elite.
Makna kemakmuran rakyat tidak dapat dipersempit hanya pada indikator makro seperti pertumbuhan ekonomi, investasi, atau peningkatan produksi nasional. Kemakmuran harus teruji pada realitas hidup masyarakat apakah petani memiliki tanah yang cukup untuk bertani apakah nelayan memiliki akses laut yang adil apakah masyarakat adat terlindungi ruang hidupnya serta apakah warga memperoleh air bersih yang layak dan terjangkau.
Dalam konteks ini Pasal 33 ayat 3 memuat prinsip keadilan distributif. Kekayaan alam harus menjadi instrumen pemerataan bukan justru sumber ketimpangan. Negara tidak dibenarkan hanya berperan sebagai penjaga iklim investasi tetapi wajib sebagai penjamin keadilan sosial. Ketika distribusi hasil kekayaan alam timpang maka yang gagal bukan hanya kebijakan melainkan negara itu sendiri.
Lebih jauh pasal ini juga menegaskan bahwa penguasaan negara bukanlah penguasaan absolut tanpa tanggung jawab. Negara menguasai bukan untuk menikmati melainkan untuk mengelola demi kepentingan publik. Karena itu setiap kebijakan tambang kehutanan perkebunan air dan energi harus diuji dengan satu pertanyaan mendasar apakah kebijakan ini benar benar memakmurkan rakyat.
Jika jawaban dari pertanyaan itu adalah sebaliknya yakni rakyat justru kehilangan tanah kehilangan sumber penghidupan atau hidup dalam lingkungan rusak maka secara konstitusional telah terjadi penyimpangan. Di titik inilah Pasal 33 ayat 3 berubah dari sekadar pasal normatif menjadi dasar legitimasi bagi rakyat untuk menagih tanggung jawab negara.
Ketika Rakyat Dirugikan Negara Tidak Boleh Absen
Dari prinsip sebesar besar kemakmuran rakyat mengalir satu konsekuensi mutlak jika rakyat tidak makmur atau bahkan dirugikan maka negara wajib hadir. Kehadiran negara tidak boleh dipahami sekadar sebagai keberadaan regulasi tetapi sebagai tindakan nyata yang melindungi membela dan memulihkan hak hak rakyat yang terampas.
Realitas hari ini menunjukkan begitu banyak ironi. Daerah yang kaya tambang tetap miskin wilayah yang menyumbang energi untuk nasional justru mengalami krisis lingkungan dan kesehatan sementara masyarakat lokal hanya menerima sisa sisa penderitaan. Di banyak tempat negara terlihat sangat sigap menerbitkan izin tetapi lamban ketika konflik sosial dan kerusakan ekologis terjadi.
Ketidakhadiran negara dalam situasi rakyat dirugikan bukanlah perkara administratif semata melainkan persoalan konstitusional. Negara yang membiarkan warganya kehilangan tanah air dan ruang hidup sesungguhnya sedang mengingkari Pasal 33 ayat 3. Lebih dari itu negara sedang melepaskan mandat rakyat yang menjadi sumber utama kedaulatannya.
Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa dikuasai oleh negara mencakup fungsi pengaturan pengelolaan pengurusan dan pengawasan. Artinya negara memiliki kewajiban aktif untuk mencegah penguasaan sumber daya alam yang melahirkan ketimpangan eksploitasi dan pemiskinan struktural. Negara tidak boleh hanya tampil sebagai penerima pajak dan retribusi dari korporasi.
Jika rakyat dirugikan akibat kebijakan negara sendiri baik karena salah aturan buruknya pengawasan maupun keberpihakan pada modal maka koreksi juga harus datang dari negara. Tidak ada alasan bagi negara untuk bersembunyi di balik dalih investasi pertumbuhan ekonomi atau tekanan pasar global ketika hak dasar rakyat dipertaruhkan.
Kehadiran Negara sebagai Tindakan Bukan Sekadar Retorika
Kehadiran negara yang dimaksud oleh Pasal 33 ayat 3 harus terwujud dalam tindakan konkret bukan berhenti pada pidato normatif. Negara harus berani mencabut izin usaha yang terbukti merusak lingkungan dan merugikan rakyat. Negara juga wajib menindak tegas pelaku kejahatan sumber daya alam tanpa pandang bulu baik korporasi besar maupun aparat yang terlibat.
Lebih dari itu kehadiran negara juga berarti pemulihan hak hak masyarakat yang telah dirugikan. Tanah yang dirampas harus dikembalikan lingkungan yang rusak wajib dipulihkan dan sumber penghidupan rakyat harus direhabilitasi. Tanpa pemulihan keadilan hanya menjadi janji yang tidak pernah utuh.
Negara juga dituntut untuk mengatur distribusi hasil kekayaan alam secara adil. Dana bagi hasil tanggung jawab sosial perusahaan serta program pemberdayaan ekonomi lokal tidak boleh bersifat simbolik. Semua itu harus benar benar dirasakan oleh masyarakat sekitar bukan berhenti di laporan administrasi yang indah di atas kertas.
Jika hasil kekayaan alam hanya menumpuk di pusat kekuasaan dan lingkaran modal sementara masyarakat di sekitar sumber daya terus terpinggirkan maka negara telah gagal menjalankan fungsinya sebagai pengelola amanat rakyat. Dalam kondisi demikian Pasal 33 ayat 3 kehilangan daya ikatnya sebagai instrumen keadilan sosial.
Pada akhirnya Pasal 33 ayat 3 adalah cermin watak negara. Ketika rakyat tidak makmur atau justru dirugikan negara tidak memiliki pilihan lain selain wajib hadir untuk melindungi mengoreksi menindak dan memulihkan. Jika kehadiran itu tidak nyata maka yang tersisa dari pasal ini hanyalah kalimat indah dalam konstitusi yang gagal menjelma menjadi keadilan dalam kehidupan nyata.***


















