Pekerja Tanpa APD, Papan Proyek Tak Terlihat? Rehab Ruang Sidang DPRD Kuningan Dikritik

KUNINGANSATU.COM – Proyek rehabilitasi ruang sidang Kantor DPRD Kabupaten Kuningan mulai menuai sorotan. Pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran APBD tersebut dipertanyakan dari sisi transparansi, keselamatan kerja, hingga pengawasan oleh lembaga legislatif.

Sorotan itu disampaikan pengamat sosial dan politik Kabupaten Kuningan, Bahrudin. Ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi tersebut, salah satunya terkait dugaan tidak tersedianya papan informasi proyek serta penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh para pekerja.

“Kami tentu sangat memperhatikan pengerjaan proyek rehab ruang sidang DPRD Kuningan. Dugaan pelanggaran itu di antaranya tidak ada papan pelaksanaan dan sejumlah pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri atau safety kerja,” ungkap Bahrudin saat berbincang dengan wartawan, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, proyek yang berlangsung di lingkungan gedung DPRD seharusnya tidak luput dari pengawasan. Terlebih, pekerjaan tersebut berada di fasilitas pemerintahan dan menggunakan anggaran publik.

Bahrudin bahkan mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan Komisi III DPRD Kuningan terhadap pekerjaan tersebut.

“Kami menilai kinerja Komisi III DPRD Kuningan tidak profesional sebagai lembaga legislatif. Contoh sederhana, pekerja di depan mata kok bisa lolos dari pengawasan? Lantas kerja sesungguhnya Komisi III bagaimana?” katanya.

Ia menyoroti aspek keselamatan kerja, terutama aktivitas pekerja yang melakukan pekerjaan pada bagian atas bangunan.

Menurut Bahrudin, penggunaan perlengkapan keselamatan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

“Bayangkan ada pekerja naik steger dan memperbaiki atap ruangan itu tanpa alat pengamanan. Maksudnya bukan kami berharap tidak baik dengan nasib pekerja. Justru mencegah lebih baik daripada kejadian di luar dugaan dan di luar kuasa kita,” ujarnya.

Sorotan tersebut juga mengarah pada transparansi pelaksanaan proyek. Keberadaan papan informasi pekerjaan menjadi salah satu hal yang dipertanyakan karena masyarakat berhak mengetahui informasi dasar mengenai proyek yang menggunakan uang negara.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum DPRD Kuningan, Gumbira Wibawa, ketika dikonfirmasi mengenai berbagai keluhan dan kritik terhadap pekerjaan rehabilitasi tersebut mengatakan pihaknya akan menanyakan persoalan itu kepada pihak pelaksana.

“Kami akan tanyakan langsung ke pihak ketiga, atau bisa komunikasi langsung ke Pak Ende dekom,” kata Gumbira.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan rehabilitasi ruang sidang DPRD Kuningan tersebut memiliki waktu pelaksanaan selama 30 hari kerja, terhitung mulai 28 Juli hingga 28 Agustus 2026.

Proyek tersebut tercatat sebagai kegiatan belanja modal bangunan gedung kantor untuk rehabilitasi ruang sidang DPRD Kuningan.

Adapun surat perintah kerja tercantum dengan nomor 11/582/SETWAN. Nilai pekerjaan bersumber dari APBD Kabupaten Kuningan dengan nilai sekitar Rp299,66 juta.

Pelaksana pekerjaan disebut CV Astriapia Cemerlang yang beralamat di Dusun Puhun RT 16/RW 003, Desa Kalapagunung, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Kini, sorotan terhadap proyek tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan: bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan, bagaimana penerapan standar keselamatan kerja bagi para pekerja, serta sejauh mana transparansi informasi proyek telah dipenuhi?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena proyek yang dibiayai APBD bukan hanya soal pekerjaan selesai tepat waktu, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan, keselamatan pekerja, transparansi, dan pertanggungjawaban penggunaan uang publik.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup