Dipanggil Kejaksaan Terkait Tunjangan DPRD, Ini Komentar Kepala BPKAD dan Sekwan

KUNINGANSATU.COM – Penanganan laporan pengaduan (Lapdu) terkait dugaan persoalan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Kuningan menunjukkan perkembangan. Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan mengonfirmasi telah menerima surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan untuk dimintai keterangan.

Kedua pejabat tersebut yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen.

Deden membenarkan telah menerima surat pemanggilan tersebut. Namun, ia memilih tidak banyak berkomentar mengenai proses yang sedang berlangsung dan menyerahkan seluruh tahapan kepada aparat penegak hukum.

“Kita ikuti saja sesuai tupoksinya,” ujar Deden usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Kuningan, Jumat (3/7/2026).

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, juga mengonfirmasi telah menerima surat pemanggilan dari Kejari Kuningan. Ia menegaskan akan memenuhi panggilan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

“Sebagai warga negara yang baik, saya akan penuhi panggilan tersebut,” kata Guruh saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, surat pemanggilan diterima melalui jasa pengiriman.

“Iya, suratnya diantar oleh kurir ke kantor,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kuningansatu.com, pemanggilan terhadap kedua pejabat tersebut diagendakan pada hari Selasa (7/7/2026) mendatang dalam rangka memberikan keterangan atas laporan dugaan persoalan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2017-2025 serta beberapa tahun anggaran sebelumnya.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui mekanisme Laporan Pengaduan (Lapdu). Aliansi Masyarakat Kuningan (Alamku) juga sempat mendesak aparat penegak hukum agar menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sampai berita ini ditayangkan, Kejaksaan Negeri Kuningan belum memberikan pernyataan resmi terkait materi permintaan keterangan maupun perkembangan status penanganan laporan tersebut. KUNINGANSATU.COM masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kejaksaan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang dan sesuai dengan perkembangan proses hukum.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup