Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Bank, Eks Pejabat BUMN Jadi Tersangka
KUNINGANSATU.COM, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini, seorang mantan pejabat kredit pada salah satu bank milik negara (BUMN) di Kabupaten Kuningan berinisial ANA resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan fasilitas pinjaman atau kredit.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan pada Kamis (6/8/2026) setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup.
Kepala Seksi Intelijen sekaligus Penerangan Hukum Kejari Kuningan, Alexander Apriyanto, SH, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp529.822.846,” ujar Alexander dalam keterangan resminya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ANA langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan yang masih terus berjalan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai alternatif, penyidik juga mengenakan Pasal 604 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alexander menegaskan, Kejari Kuningan akan terus mengusut perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Negeri Kuningan berkomitmen penuh untuk mengungkap dan menuntaskan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian masyarakat,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung dan Kejari Kuningan membuka peluang untuk mendalami keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan.















