Ibarat Hamil Duluan, Pabrik di Cieurih Dibangun Saat AMDAL dan PBG Belum Terbit

KUNINGANSATU.COM – Kalau dalam urusan rumah tangga ada istilah hamil duluan, nikah belakangan, di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, muncul cerita yang tak kalah mengundang tanda tanya. Pabrik garmen mulai dibangun, tetapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih berproses.

Bedanya, ini bukan urusan hubungan asmara, melainkan investasi industri bernilai besar yang semestinya berjalan beriringan dengan kepastian perizinan.

Pabrik milik PT City Nine International, perusahaan yang disebut berasal dari Korea Selatan, direncanakan berdiri di atas lahan sekitar tujuh hektare. Namun, ketika sejumlah bangunan permanen mulai terlihat di lokasi, urusan perizinannya justru belum sepenuhnya tuntas.

Ibarat sudah sibuk menyiapkan kamar bayi, tetapi urusan administrasi keluarga masih dibicarakan. Bangunannya mulai berdiri, sementara dokumen yang dipersoalkan masih menunggu penyelesaian.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Ir. I Putu Bagiasna, membenarkan bahwa PBG perusahaan tersebut belum terbit. Dokumen AMDAL-nya pun belum rampung.

Putu mengungkapkan, pihaknya pernah memanggil konsultan penyusun AMDAL untuk mengecek perkembangan prosesnya. Hasilnya, dokumen tersebut saat itu baru sampai pada tahap kerangka acuan, dengan progres diperkirakan sekitar 55 persen.

“Saya waktu itu sempat panggil konsultan AMDAL-nya dan ketika dikroscek baru sampai ke tahapan Kerangka Acuan, paling sekitar 55 persen,” ungkap Putu, Selasa (13/10/2026).

Menurut Putu, PBG memang disebut tinggal menyelesaikan pembayaran. Namun, dokumen tersebut belum dapat diterbitkan karena proses AMDAL belum selesai.

“Belum terbit PBG-nya meskipun tinggal pembayaran saja, karena AMDAL-nya belum selesai,” katanya.

Lantaran pembangunan sudah berjalan, Dinas PUTR berencana menurunkan tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) untuk memeriksa langsung kondisi di lapangan.

“Saya akan minta tim Wasdal untuk turun ke lapangan untuk kroscek,” tegas Putu.

Di sisi lain, perwakilan perusahaan, Jeni, menyatakan PT City Nine International telah memiliki perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta izin pengeboran air.

“Pengeboran air kita sudah ada izinnya. Izin secara OSS kita sudah ada,” ujar Jeni saat dikonfirmasi.

Mengenai PBG, Jeni menyebut proses pengurusannya telah mencapai sekitar 80 persen dan tinggal menyelesaikan penghitungan bangunan serta pembayaran.

“Sudah 80 persen. Tinggal bayar saja, masih ada hitungan bangunan,” ungkapnya.

Sementara terkait AMDAL, Jeni mengatakan prosesnya tinggal menunggu penerbitan.

“AMDAL tinggal terbit saja,” katanya.

Nah, di sinilah muncul perbedaan keterangan. Pihak perusahaan menyebut AMDAL tinggal terbit, sedangkan Kepala Dinas PUTR menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan sebelumnya, prosesnya baru mencapai sekitar 55 persen dan masih berada pada tahap kerangka acuan.

Perbedaan tersebut tentu perlu diperjelas agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai status perizinan proyek.

Jeni juga menjelaskan bahwa pekerjaan di lokasi, berdasarkan pengetahuannya, masih berupa pengelasan, penyimpanan bahan, serta persiapan kebutuhan pekerja. Ia mengklaim perusahaan telah memiliki site plan dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta menggelar sosialisasi kepada warga terkait proses AMDAL.

Namun, dokumen perizinan awal tidak serta-merta menggantikan kewajiban memperoleh PBG dan memenuhi persyaratan lingkungan yang berlaku. Status serta kelengkapan dokumen tersebut perlu dipastikan oleh instansi berwenang sesuai karakteristik kegiatan yang direncanakan.

Investasi industri tentu diharapkan membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan ekonomi masyarakat Kuningan. Akan tetapi, investasi juga tidak boleh membuat urusan kepatuhan terhadap aturan dianggap sebagai pelengkap belaka.

Sebab, membangun pabrik bukan sekadar mendirikan tembok dan memasang rangka baja. Ada aturan tata ruang, persyaratan bangunan, dan kewajiban lingkungan yang harus dipastikan terpenuhi.

Jadi, kalau istilahnya hamil duluan, izin belakangan, tentu ini hanya analogi untuk menggambarkan pembangunan yang berjalan ketika dokumen perizinan belum terbit. Bukan soal siapa yang paling cepat memulai, melainkan apakah setiap tahapan sudah sesuai ketentuan.

Kini, publik menunggu hasil pemeriksaan tim Wasdal Dinas PUTR Kabupaten Kuningan. Dari sana, status pembangunan dan langkah yang perlu diambil pemerintah daerah diharapkan menjadi lebih terang.

“Saya akan minta tim Wasdal untuk turun ke lapangan untuk kroscek,” pungkas Putu.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup