Pernyataan Kesbangpol Kuningan Dinilai ‘Mengkebiri’ Hak Warga Negara, Aktivis Angkat Suara!
KUNINGANSATU.COM – Pernyataan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kuningan yang menyinggung aspek legalitas organisasi dalam maraknya audiensi dan demonstrasi, sebagaimana disampaikan Sekretaris Kesbangpol, M. Khadafi Mufti, menuai kritik tajam dari kalangan aktivis.
Aktivis Kabupaten Kuningan, Ismah Winartono, menilai narasi tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip dasar demokrasi yang dijamin konstitusi.
Menurutnya, mengaitkan hak menyampaikan pendapat dengan legalitas organisasi merupakan bentuk penyempitan makna demokrasi yang dapat berujung pada pembatasan hak warga negara.
“Audiensi dan demonstrasi itu hak konstitusional warga negara, bukan hak administratif organisasi. Ketika itu dikaitkan dengan legalitas ormas, ini bukan lagi pembinaan, tapi sudah masuk pada wilayah pembatasan hak,” tegasnya, Kamis (19/3/2026).
Ia kembali menegaskan rujukan konstitusional dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum.
“Konstitusi tidak pernah mensyaratkan harus menjadi bagian dari ormas atau memiliki badan hukum untuk bisa bersuara. Hak itu melekat pada individu sebagai warga negara. Ini prinsip yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Ismah bahkan menilai, jika narasi tersebut terus dipertahankan tanpa klarifikasi, maka berpotensi menimbulkan kegaduhan baru di ruang publik.
“Atas nama konstitusi dan demokrasi, saya mendorong Kesbangpol untuk mengoreksi dan meminta maaf kepada publik. Ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang lebih luas,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa pernyataan pejabat publik memiliki dampak besar terhadap persepsi masyarakat, sehingga harus disampaikan secara hati-hati dan tidak menimbulkan tafsir yang menyimpang dari prinsip hukum.
“Jangan sampai pernyataan ini justru menjadi preseden buruk, seolah-olah negara membatasi rakyatnya sendiri dalam menyampaikan aspirasi,” ucapnya.
Lebih jauh, Ismah juga memberi peringatan bahwa jika tidak ada klarifikasi, bukan tidak mungkin justru Kesbangpol yang akan menjadi objek kritik dan aksi publik.
“Kalau ini tidak diluruskan, jangan salahkan kalau nanti justru Kesbangpol yang menjadi objek demonstrasi. Karena publik akan melihat ini sebagai bentuk pembatasan hak mereka,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kritik tersebut bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar prinsip demokrasi tetap dijaga.
“Ini bukan serangan, tapi pengingat. Demokrasi harus dijaga bersama. Pemerintah, termasuk Kesbangpol, seharusnya menjadi pelindung hak warga negara, bukan justru memunculkan narasi yang berpotensi membatasi,” ujarnya.
Ismah pun berharap polemik ini menjadi momentum refleksi bagi semua pihak agar tidak terjadi distorsi dalam memahami hak-hak konstitusional warga negara.
“Demokrasi itu memberi ruang seluas-luasnya bagi rakyat untuk bersuara. Kalau ruang itu dipersempit dengan alasan administratif, maka yang terjadi bukan lagi demokrasi yang sehat,” pungkasnya.***














