Sekjen Segel DPRD
Pengakuan Sekwan Buka Babak Baru, 50 Anggota DPRD Kuningan Terseret Pusaran Hukum?
KUNINGANSATU.COM – Pernyataan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Kuningan dalam forum Mimbar Bebas yang digelar di Ruang Rapat Linggarjati, Pendopo Kabupaten Kuningan, Senin (2/3/2026), menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menyebut pengakuan tersebut sebagai pintu masuk untuk mengurai polemik hukum terkait pembayaran tunjangan anggota DPRD Kuningan.
Aksi Mimbar Bebas yang dihadiri sejumlah elemen pro demokrasi itu sejak awal berlangsung dinamis. Para peserta mempertanyakan dasar hukum pembayaran tunjangan DPRD yang disebut-sebut telah menghabiskan anggaran sekitar Rp 65 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Dalam forum tersebut, Sekwan Guruh Irawan Zulkarnaen menjelaskan bahwa unsur pimpinan DPRD tidak dapat menghadiri audiensi karena tengah melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Menurutnya, salah satu agenda konsultasi tersebut adalah membahas aturan hukum atau batasan hukum terkait Peraturan Bupati tentang Tunjangan DPRD.
“Pak Sekda sudah melayangkan surat undangan, namun Pimpinan DPRD tidak bisa hadir karena berangkat ke Kemendagri. Salah satunya juga membahas aturan hukum atau batasan hukum terkait Peraturan Bupati mengenai Tunjangan DPRD,” ujar Sekwan dalam forum tersebut.
Menanggapi pernyataan itu, Uha Juhana menilai pengakuan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa selama ini terdapat persoalan mendasar terkait payung hukum pemberian tunjangan.
“Kalau sekarang baru dibahas batasan dan dasar hukumnya, berarti patut diduga sebelumnya belum ada kepastian hukum yang kuat. Ini yang menjadi pertanyaan publik,” kata Uha kepada wartawan usai kegiatan.
Uha merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengatur secara tegas mekanisme dan dasar pemberian hak keuangan. Ia meminta agar seluruh proses administrasi dan regulasi yang menjadi dasar pembayaran tunjangan dibuka secara transparan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, Uha juga menyinggung pernyataan mantan Sekwan Deni Hamdani serta Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar yang sebelumnya menyebut bahwa legalitas yang disebut sebagai “SK bodong” merupakan usulan inisiatif dari pihak legislatif.
Menurut Uha, jika benar terdapat inisiatif kolektif dalam penerbitan kebijakan yang tidak sesuai ketentuan, maka potensi tanggung jawab hukum dapat melekat pada unsur eksekutif maupun legislatif.
“Dalam hukum pidana, dikenal prinsip pertanggungjawaban bersama apabila suatu kebijakan diambil secara kolektif dan menimbulkan kerugian negara. Namun tentu semua itu harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan profesional,” tegasnya.
LSM Frontal, lanjut Uha, mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tunjangan DPRD Tahun Anggaran 2024 dan 2025, termasuk menelusuri aspek legalitas regulasi yang menjadi dasarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak dalam posisi menghakimi, namun mendorong agar polemik ini diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Negara ini negara hukum. Kalau memang ada kekeliruan administrasi, harus diperbaiki. Kalau ada unsur pidana, proses harus berjalan. Kami hanya ingin kepastian dan transparansi agar kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD dan pemerintah daerah tidak terus tergerus,” pungkas Uha.***

















