Kasus Kuningan Caang Belum Reda, H.M. Mutofid Dikabarkan Pindah ke Cirebon!
KUNINGANSATU.COM,- Nama Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) sekaligus mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan H.M. Mutofid, S.H., M.T. kembali menjadi sorotan publik. Setelah sempat dikaitkan dengan polemik proyek Kuningan Caang, kini Mutofid dikabarkan tengah dalam proses perpindahan tugas sebagai ASN dari Kabupaten Kuningan ke Cirebon.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Kuningan, Dodi Sudiana, S.STP., M.AP ketika dikonfirmasi media.
“Proses perpindahannya memang sedang berjalan,” ujar Dodi saat ditemui gedung BKPSDM Kabupaten Kuningan, Jum’at (25/10/2025).
Dodi menjelaskan bahwa dalam mekanisme perpindahan aparatur sipil negara (ASN), tanggung jawab utama justru berada di instansi tujuan, bukan di instansi asal.
“Kalau misalnya pindah ke Cirebon, berarti yang mengurusinya Cirebon. Dari kami hanya menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk proses perpindahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama belum ada surat keputusan (SK) dan persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mutofid masih berstatus sebagai ASN Kabupaten Kuningan.
“Selama belum ada SK dan persetujuan resmi, beliau masih tercatat sebagai ASN Kabupaten Kuningan,” tegas Dodi.
Ketika ditanya apakah Pemkab Kuningan telah resmi melepas yang bersangkutan, Dodi menegaskan bahwa pihaknya hanya memberikan izin, bukan melepas.
“Bukan melepas, ya. Kami hanya memberikan izin atau persetujuan untuk berpindah ke instansi lain. Jadi statusnya masih dalam proses, belum final,” pungkasnya.
Namun, publik kembali menyoroti nama Mutofid setelah terungkap bahwa beberapa bulan sebelum isu kepindahannya mencuat, ia sempat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan. Kehadirannya saat itu diduga berkaitan dengan proyek Kuningan Caang, yang kini tengah berada dalam tahap penyelidikan aparat penegak hukum.
Fakta tersebut membuat kalangan mahasiswa mempertanyakan alasan kepindahan Mutofid. Menurut mereka, momentum perpindahan yang muncul tak lama setelah aktivitasnya di Kejaksaan menimbulkan kesan janggal dan perlu diklarifikasi secara terbuka.***

















