Aliran Sungai Cimarilit Kembali Tercemar Kohe, MPK Soroti Kegagalan Tata Kelola Ruang di Kuningan
KUNINGANSATU.COM,- Kasus pencemaran Sungai Cimarilit yang melintasi Kelurahan Cipari hingga Purwawinangun kembali menjadi sorotan publik. Warga di sejumlah titik, mulai dari Blok Babakan RT 01-02/RW 04, Blok Cikole Barat RT 03-05/RW 02, Blok Cijoho Hilir RT 02-04/RW 03, Blok Puhun RT 05-06/RW 01, hingga Lingkungan Kaum RT 07-08/RW 05, setiap hari menjerit akibat bau menyengat, air yang tercemar, serta meningkatnya risiko kesehatan.
Kondisi ini diperparah setelah hujan deras mengguyur sebagian besar wilayah Kabupaten Kuningan pada Senin (29/9/2025) sore. Pasca-hujan, aliran Sungai Cimarilit kembali dipenuhi limbah kohe (kotoran hewan) yang memunculkan bau tak sedap dan mengganggu aktivitas warga. Fenomena ini bukan kali pertama terjadi, melainkan telah menahun, terutang, dan terkesan dibiarkan tanpa solusi yang memadai.
Aktivis Masyarakat Peduli Kuningan (MPK), Syekh Abdullah Ilmar yang dikenal aktif di KNPI, GMNI, dan berbagai forum kepemudaan menegaskan bahwa pemerintah daerah, khususnya Dinas Tata Ruang, tidak boleh terus berlindung di balik jargon investasi. Menurutnya, langkah yang mendesak adalah keberanian menata ruang dari hulu ke hilir, mulai dari penentuan lokasi usaha peternakan, kewajiban pengolahan limbah di kandang, pembangunan instalasi pengolahan terpadu, hingga pemulihan kualitas sungai.
“Tanpa langkah konkret dari Dinas Tata Ruang, masyarakat akan terus menjadi korban pencemaran yang berulang,” tegas Syekh Abdullah Ilmar.
Senada dengan pendapat pemerhati lingkungan Oki Rohmania, Syekh Abdullah Ilmar menekankan bahwa akar masalah sesungguhnya terletak pada lambannya pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) dan belum operasionalnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). RT/RW, kata dia, merupakan dokumen hukum yang menjadi pedoman pembangunan wilayah sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007 dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, RDTR adalah instrumen teknis yang mengatur zonasi, izin, dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana ditegaskan dalam PP No. 21 Tahun 2021. RDTR juga menjadi dasar penerbitan izin melalui sistem OSS-RBA, sehingga tanpa RDTR, pengendalian izin usaha termasuk peternakan skala besar akan tumpul.
“Lambannya pengesahan RT/RW dan ketiadaan RDTR membuat izin usaha rawan disalahgunakan. Akibatnya, keuntungan ekonomi hanya dinikmati segelintir pihak, sementara masyarakat terdampak hanya mendapat bau dan pencemaran,” ungkapnya.
MPK juga menyoroti lemahnya penegakan Perda oleh Satpol PP. Selama ini, penegakan hukum dinilai cenderung berhenti pada pelanggaran kecil, sementara persoalan besar seperti limbah peternakan justru dibiarkan. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, tata ruang hanya akan menjadi dokumen mati yang tidak memberi manfaat.
Jeritan warga Purwawinangun disebutnya sebagai alarm sosial dan ekologis. Pemerintah daerah, terutama Dinas Tata Ruang, diminta hadir bukan hanya dengan wacana investasi, tetapi dengan penataan ruang yang berpihak pada rakyat, berkeadilan ekologis, dan taat hukum.
“Jika pengesahan RT/RW dan percepatan RDTR terus ditunda, maka Kabupaten Kuningan hanya akan terjebak dalam lingkaran pencemaran, konflik ruang, dan hilangnya kepercayaan publik,” pungkasnya.***
















