FK-GOL: Independensi Kejaksaan Terancam Akibat MoU dengan Pemda Kuningan

KUNINGANSATU.COM,- Adanya penandatanganan Nota kesepahaman Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dan Kejaksaan negeri Kuningan dalam kesepakatan penanganan permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara mendapat tanggapan dari Forum Komunikasi Gabungan Ormas/LSM ( FK-GOL)

Menurut Nana Rusdiana S.IP (Barak) adanya Nota kesepahaman MOU tersebut dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena dapat mengaburkan batasan peran penegak hukum (kejaksaan) sebagai pengawas independen dan fungsi eksekutif (Pemda) sebagai pelaksana, yang berisiko pada penilaian Obyektifitas, potensi penyalahgunaan wewenang dan hilangnya independensi kejaksaan.

Adanya hal tersebut menurut Nana Barak juga akan berpotensi terjadinya politisasi hukum, dimana kejaksaan sebagai penegak hukum bisa dianggap melindungi Pemda melalui MOU, yang bisa mengaburkan batas-batas fungsi dan mendorong intervensi terhadap proses pengambilan keputusan eksekutif.

Selanjutnya dengan adanya MOU tersebut menurut Nana dapat menimbulkan anggapan bahwa kejaksaan tidak lagi obyektif dan independen dalam menangani masalah yang melibatkan Pemda.

Kejaksaan memilki kewenangan untuk mewakili pemerintah dalam masalah perdata dan TUN, namun dengan adanya MOU tersebut menurut Nana tidak menutup kemungkinan Pemda dapat membuat kejaksaan secara tidak sengaja akan lebih memprioritaskan kepentingan Daerah daripada kepentingan Negara secara umum.

Kejaksaan bisa dianggap “Penasehat Hukum” sekaligus “Penegak Hukum” bagi pemerintah Daerah, namun hal ini menurut Nana dapat menciptakan hubungan yang ambigu, ketika ada suatu masalah di satu sisi mereka diharapkan dapat membela Pemda, tapi di sisi lain mereka harus menjaga prinsip keadilan dan hukum secara independen.

Selanjutnya Nana Barak menekankan dan berharap agar kejaksaan selalu bertindak obyektif dan tidak memihak, kejaksaan harus menjaga agar MOU tidak mengubah fungsi utamanya sebagai penegak hukum yang independen demi kepentingan publik bukan kepentingan Pemda.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup