Tudingan Permahi Dijawab LSM Frontal, Uha: Instruksi Pengalihan Bukan dari Ketua TAPD
KUNINGANSATU.COM,- Kritik keras terhadap proyek Kuningan Caang terus mengalir. Sebelumnya, Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kuningan, Firgy, menuding adanya pengalihan anggaran penerangan jalan umum (PJU) yang dilakukan saat Dian Rachmat Yanuar masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurut Firgy, anggaran tersebut dialihkan untuk menutup gagal bayar, dan seharusnya Bupati Kuningan saat ini, Dian Rachmat, hadir memberi penjelasan.
Pernyataan itu kemudian ditanggapi oleh Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, yang menilai perlu ada pelurusan fakta agar publik tidak salah memahami peran TAPD. Menurut Uha, meski Dian saat itu menjabat sebagai Ketua TAPD, namun posisinya tidak difungsikan dalam pengambilan keputusan soal pengalihan anggaran.
“Secara struktural memang betul Pak Dian waktu itu menjabat sebagai Ketua TAPD, tapi faktanya peran TAPD tidak difungsikan dalam kasus pengalihan ini,” jelas Uha Juhana, Selasa (9/9/2025).
Lebih jauh, Uha mengungkapkan berdasarkan informasi yang diperolehnya, instruksi pengalihan anggaran Kuningan Caang justru datang langsung dari Bupati Kuningan saat itu, Alm. H. Acep Purnama.
“Informasi yang kami terima jelas menyebutkan bahwa perintah pengalihan anggaran dilakukan langsung oleh almarhum Pak Acep Purnama selaku Bupati Kuningan kala itu,” tegasnya.
Ia menekankan, jangan sampai ada pihak yang dijadikan kambing hitam dalam kasus ini. Menurutnya, pengungkapan kasus Kuningan Caang harus berpijak pada fakta hukum, bukan sekadar opini.
“Kami tidak ingin ada pihak yang dijadikan tumbal. Proses hukum harus mengacu pada fakta, bukan opini. Kalau memang ada perintah dari kepala daerah saat itu, ya harus diungkap sebagaimana adanya,” pungkasnya.
















