Dijanjikan Kelola Ratusan Parkir, Investor Asal Palembang Justru Berujung Lapor Polisi

KUNINGANSATU.COM,- Rencana investasi pengelolaan ratusan titik parkir di Kabupaten Kuningan berujung ke meja kepolisian. PT Rajawali Gunter Nusantara, perusahaan swasta asal Palembang, melaporkan dua orang berinisial AS dan RM ke Polres Kuningan atas dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp190 juta.

Laporan tersebut dibuat setelah janji pengelolaan 200 titik parkir yang sebelumnya ditawarkan kepada perusahaan tak kunjung terealisasi sesuai waktu yang disepakati.

Direktur Utama PT Rajawali Gunter Nusantara, Aditya Awalino Sabli atau Billy, mengatakan persoalan bermula ketika AS dan RM menawarkan kerja sama pengelolaan titik parkir di sejumlah wilayah Kabupaten Kuningan.

Dalam kerja sama tersebut, pihak perusahaan diminta menyiapkan uang muka atau fee sebesar Rp200 juta. Dari nilai tersebut, perusahaan mengaku telah menyerahkan dana sebesar Rp190 juta.

Namun, pengelolaan yang disebut ditargetkan mulai berjalan pada Mei 2026 hingga kini tidak kunjung terealisasi.

“Kami sudah menunggu sejak target pelaksanaan pada Mei 2026. Tapi sampai sekarang pengelolaan 200 titik parkir itu tidak terealisasi,” kata Aditya seusai membuat laporan di Polres Kuningan, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, komunikasi antara perusahaan dengan pihak yang menawarkan kerja sama juga semakin sulit. Upaya terakhir dilakukan pada 30 September 2026 dengan menghubungi AS melalui pesan WhatsApp.

Namun, pesan tersebut disebut tidak mendapat respons.

“Kami mencoba menghubungi AS terakhir pada 30 September 2026, tetapi pesan WhatsApp kami tidak dibalas. Karena itu, perusahaan mengambil tindakan dengan melaporkan persoalan ini ke Polres Kuningan,” ujarnya.

Sebelum menempuh jalur hukum, perusahaan mengaku telah berupaya mencari kejelasan mengenai kerja sama tersebut, termasuk mendatangi Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan.

Aditya mengatakan, pihaknya ingin memastikan langsung mengenai kewenangan pengelolaan parkir yang ditawarkan kepada perusahaan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena Kepala Dishub Kuningan disebut sedang tidak berada di tempat.

“Kami tidak diperbolehkan berkomunikasi langsung dengan Kepala Dinas Perhubungan Kuningan. Kami sudah datang dan menunggu sampai sore di kantor dinas, tetapi tidak bertemu,” tuturnya.

Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak perusahaan mengenai kapasitas AS dalam menawarkan kerja sama tersebut. Terlebih, AS disebut bukan pejabat maupun aparatur sipil negara di lingkungan Dishub Kabupaten Kuningan.

Upaya perusahaan untuk menemui AS di kediamannya juga disebut tidak membuahkan hasil.

Aditya mengaku pihaknya merasa dirugikan karena telah mengeluarkan dana dalam jumlah besar, sementara kepastian mengenai pengelolaan parkir yang dijanjikan belum diperoleh.

Perusahaan, kata dia, telah menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti yang akan diserahkan kepada penyidik untuk mendukung laporan tersebut.

“Jika AS dan pihak terkait memang tidak memiliki kewenangan, kami minta kasus ini diproses secara hukum. Sepenuhnya kami serahkan kepada kepolisian,” katanya.

Aditya menegaskan, langkah hukum tersebut tidak semata-mata untuk mengejar pengembalian dana perusahaan. Menurutnya, persoalan ini juga berkaitan dengan kepercayaan investor terhadap Kabupaten Kuningan.

“Ini bukan sekadar soal uang Rp190 juta, tetapi tentang nama baik Kabupaten Kuningan. Daerah ini sedang berkembang, dan kami sebagai investor sangat menyayangkan kejadian seperti ini,” tegasnya.

Kini, PT Rajawali Gunter Nusantara menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada aparat kepolisian untuk menelusuri dugaan penipuan serta memastikan status dan kewenangan pihak yang sebelumnya menawarkan kerja sama pengelolaan 200 titik parkir tersebut.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup