Kemenkum Jabar Turun Tangan! Mediasi Hak Keuangan DPRD Kuningan Dikebut

KUNINGANSATU.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat menggelar mediasi dan konsultasi penyusunan draf Peraturan Bupati (Perbup) terkait hak keuangan dan administratif DPRD Kabupaten Kuningan, Selasa, (28/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sahardjo ini merupakan bagian dari upaya penguatan regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru. Mediasi tersebut juga menjadi tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar, dalam mendorong kepastian hukum bagi pimpinan dan anggota legislatif daerah.

Hadir dalam kegiatan tersebut pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Bagian Hukum Setda Kuningan, serta Tim Kerja 4 Zonasi. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ferry Gunawan, turut memfasilitasi jalannya pembahasan.

Dalam forum tersebut, DPRD Kabupaten Kuningan menyampaikan bahwa implementasi teknis terkait hak keuangan belum sepenuhnya berjalan optimal sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023. Kondisi ini berdampak pada belum maksimalnya pemenuhan hak protokoler serta tunjangan bagi pimpinan dan anggota dewan.

Menanggapi hal tersebut, Tim Kerja 4 Zonasi memberikan sejumlah masukan strategis, di antaranya perlunya penyesuaian antara Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2017 dengan nomenklatur terbaru dalam PP Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, Kemenkum Jabar menekankan bahwa materi muatan dalam Raperbup harus disusun secara komprehensif. Cakupan tersebut meliputi berbagai komponen penghasilan, mulai dari tunjangan jabatan, perumahan, transportasi, hingga pakaian dinas, guna menghindari kekosongan norma hukum sekaligus memberikan kepastian regulasi di tingkat daerah.

Tak hanya aspek substansi, pentingnya partisipasi publik juga menjadi sorotan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menekankan keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan.

Partisipasi tersebut dapat diwujudkan melalui konsultasi publik maupun forum dialog, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya legal secara formal, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Melalui mediasi ini, Kemenkum Jabar berharap proses finalisasi Raperbup Kabupaten Kuningan dapat segera rampung dengan tetap memperhatikan ketentuan teknis yang berlaku. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas produk hukum daerah sekaligus memperkuat kinerja lembaga legislatif secara akuntabel.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Kemenkum Jabar dalam menjalankan fungsi pembinaan hukum dan fasilitasi pembentukan regulasi daerah yang adaptif, harmonis, dan berkelanjutan.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup