Warga Menanti Kejelasan Geothermal Ciremai, Ini yang Disampaikan Pemkab Kuningan
KUNINGANSATU.COM,- Rencana pengembangan panas bumi atau geothermal di kawasan Gunung Ciremai masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat. Hingga Senin (19/10/2026), Pemerintah Kabupaten Kuningan mengaku belum menerima surat resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait rencana tersebut.
Kepastian status administrasi, tahapan perencanaan, hingga keterlibatan masyarakat menjadi sejumlah hal yang masih perlu dijelaskan sebelum pemerintah daerah dapat memahami perkembangan rencana geothermal secara utuh.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, S.Sos., M.Si., saat menerima audiensi Aliansi Geothermal Kuningan (AGK) di Ruang Rapat Sang Adipati, Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Senin (19/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, AGK menyampaikan sejumlah aspirasi dan meminta penjelasan mengenai perkembangan rencana pengembangan panas bumi di kawasan Gunung Ciremai, termasuk apakah rencana yang tengah dibahas merupakan kelanjutan dari pembahasan pada 2016 atau bagian dari perencanaan baru.
Sekda U. Kusmana menegaskan, hingga saat ini Bupati Kuningan belum pernah menerbitkan surat rekomendasi maupun pertimbangan terkait rencana pengembangan geothermal tersebut.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan masih menunggu. Ini bukan kewenangan daerah, tetapi kewenangan pusat. Kita menunggu seperti apa langkah-langkah kementerian melalui Kementerian ESDM,” ujarnya.
Menurut Kusmana, kejelasan dari pemerintah pusat diperlukan agar Pemkab Kuningan memiliki dasar informasi yang pasti mengenai status dan tahapan rencana tersebut. Pemerintah daerah juga menginginkan agar setiap perkembangan disampaikan secara terbuka sehingga tidak memunculkan informasi simpang siur di tengah masyarakat.
Ia mengungkapkan, dalam audiensi dengan Kementerian ESDM pada 12 Oktober 2026, Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., telah meminta agar setiap tahapan rencana pengembangan panas bumi dijelaskan secara transparan apabila prosesnya berlanjut.
Dalam audiensi itu, Aliansi Geothermal Kuningan menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Mulai dari potensi dampak lingkungan, keberlangsungan sumber daya air, manfaat ekonomi, hingga kepentingan masyarakat di sekitar kawasan Gunung Ciremai.
Koordinator Umum AGK, Nana Rusdiana, mempertanyakan status rencana geothermal yang berkembang saat ini. Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh kejelasan apakah rencana tersebut berkaitan dengan pembahasan pada 2016 atau merupakan agenda perencanaan yang berbeda.
AGK juga meminta penjelasan mengenai proses penjajakan serta komunikasi administratif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Aliansi menegaskan, informasi yang lengkap, data faktual, dan kajian ilmiah diperlukan sebelum menentukan sikap lebih lanjut. Karena itu, keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dinilai penting dalam setiap tahapan pembahasan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kusmana menyatakan bahwa seluruh masukan dan dokumen pernyataan sikap AGK akan dicatat dan dilaporkan kepada Bupati Kuningan untuk menjadi bahan perhatian serta tindak lanjut pemerintah daerah.
Persoalan lingkungan menjadi salah satu perhatian dalam pertemuan tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan, Usep Sumirat, menjelaskan bahwa hingga audiensi berlangsung, pihaknya belum menerima permohonan terkait dokumen lingkungan untuk kegiatan geothermal di kawasan Gunung Ciremai.
Ia menekankan, rencana pengembangan panas bumi perlu memperhatikan kajian ilmiah, kelayakan teknis dan ekonomi, serta mitigasi risiko lingkungan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Potensi dampak terhadap sumber daya air dan kehidupan masyarakat, menurutnya, juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses pengembangan.
Penjelasan tersebut menjadi penting di tengah perhatian masyarakat terhadap kemungkinan pengembangan energi panas bumi di kawasan Gunung Ciremai yang memiliki nilai lingkungan bagi Kabupaten Kuningan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kuningan, Putu Bagiasna, menjelaskan bahwa potensi panas bumi di kawasan tersebut telah masuk dalam pembahasan perencanaan di tingkat kementerian.
Namun, ia mengingatkan bahwa pembahasan potensi wilayah tidak serta-merta berarti kegiatan fisik sudah dilaksanakan di lapangan.
Menurut penjelasan dalam audiensi, istilah penjajakan yang disampaikan kementerian merujuk pada kajian awal menggunakan data sekunder untuk menilai potensi suatu wilayah sebagai bagian dari perencanaan pengembangan panas bumi nasional.
Dengan demikian, status penjajakan perlu dibedakan dari tahapan pelaksanaan kegiatan fisik maupun proses administrasi lanjutan.
Selain meminta kejelasan status rencana geothermal, AGK berharap Pemkab Kuningan terus memfasilitasi komunikasi antara pemerintah pusat dan masyarakat. Aliansi juga meminta agar informasi terbaru dari Kementerian ESDM disampaikan secara berkala.
AGK turut mengusulkan agar perwakilan masyarakat dapat dilibatkan dalam audiensi teknis berikutnya sehingga berbagai pertanyaan dan kekhawatiran yang berkembang dapat dibahas secara langsung.
Sekda Kuningan menyampaikan bahwa permohonan audiensi lanjutan bersama Bupati Kuningan serta usulan pelibatan perwakilan AGK dalam pertemuan dengan kementerian akan dikoordinasikan lebih lanjut.
Untuk saat ini, Pemkab Kuningan masih mencermati perkembangan kebijakan pemerintah pusat sambil menunggu informasi dan dokumen resmi mengenai rencana pengembangan panas bumi tersebut.
Pemerintah daerah menegaskan pentingnya kejelasan informasi, kepastian tahapan, serta komunikasi terbuka agar masyarakat dapat memahami perkembangan rencana geothermal Gunung Ciremai secara proporsional.
Kejelasan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengikuti setiap perkembangan rencana pengembangan panas bumi, terutama yang berkaitan dengan aspek lingkungan, sumber daya air, dan kepentingan masyarakat Kabupaten Kuningan.















