Jika U. Kusmana Tidak Bersalah, Siapa yang Pulihkan Nama Baiknya?

KUNINGANSATU.COM,- Saya mencoba membayangkan satu kemungkinan: bagaimana jika kelak U. Kusmana, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, berhasil membuktikan di pengadilan bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik?

Hari ini, namanya diperbincangkan. Pemberitaan beredar, komentar bermunculan, dan berbagai penilaian disampaikan. Sebagian orang mungkin hanya membaca judul, sebagian mengikuti perkembangan perkara, sementara sebagian lainnya telah membentuk kesimpulan sendiri.

Semua itu bagian dari dinamika ruang publik. Namun, ada satu hal yang patut kita renungkan: bagaimana jika pada akhirnya fakta hukum justru menunjukkan bahwa ia tidak bersalah?

Apakah masyarakat akan kembali ramai membicarakannya? Apakah orang-orang yang hari ini ikut menyebarkan kabar tentang perkaranya akan bersedia menyampaikan bahwa ia telah membuktikan dirinya? Apakah kabar yang memulihkan namanya akan mendapatkan perhatian sebesar kabar yang membuatnya dipersoalkan?

Kita tidak tahu jawabannya. Tetapi pertanyaan itu layak diajukan.

Sebab, bagi orang yang sedang menghadapi perkara, persoalannya bukan semata-mata tentang menang atau kalah di pengadilan. Ada beban sosial yang mungkin harus ditanggung sepanjang proses berjalan. Ada keluarga yang ikut merasakan tekanan. Ada rekan kerja yang membaca pemberitaan. Ada masyarakat yang mungkin memandangnya berbeda, bahkan sebelum mengetahui duduk persoalan secara utuh.

Bagi seorang pejabat publik, situasi itu tentu menjadi lebih rumit. Jabatan membuat setiap persoalan lebih mudah menjadi konsumsi publik. Namun, status sebagai pejabat tidak menghapus hak seseorang untuk diperlakukan secara adil.

Kita perlu membedakan dua hal: hak masyarakat untuk mengawasi pejabat dan hak seorang manusia untuk tidak dihakimi sebelum fakta terbukti.

Keduanya tidak bertentangan.

Masyarakat tetap boleh kritis. Pihak yang merasa dirugikan tetap berhak mencari keadilan. Pengadilan tetap harus memeriksa perkara berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Namun, selama proses itu berlangsung, tidak semestinya seseorang kehilangan martabatnya hanya karena namanya sedang menjadi berita.

Jika kelak U. Kusmana terbukti tidak bersalah dalam perkara ini, kemenangan tersebut bukan alasan untuk merendahkan pihak lain. Tetapi masyarakat juga patut memberikan ruang bagi pemulihan nama baiknya.

Sebab, keadilan akan terasa timpang apabila kita begitu bersemangat menyebarkan persoalan seseorang, tetapi kehilangan kepedulian ketika orang itu berhak memperoleh kembali kehormatannya.

Saya tidak sedang meminta siapa pun membela U. Kusmana. Saya juga tidak sedang meminta masyarakat berhenti mengkritik pejabat. Saya hanya berharap kita tidak menjadikan dugaan sebagai keputusan, atau pemberitaan sebagai pengganti putusan pengadilan.

Pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perkara, melainkan juga cara kita memperlakukan sesama manusia.

Jika seseorang harus berani menghadapi proses hukum untuk membuktikan dirinya, setidaknya masyarakat harus cukup dewasa untuk mengoreksi penilaiannya ketika fakta telah berbicara.

Sebab, mungkin saja berita tentang seseorang hanya bertahan beberapa hari di linimasa kita, tetapi beban dari penilaian yang keliru harus ia tanggung jauh lebih lama.

Dan ketika kebenaran akhirnya terungkap, jangan biarkan ia berdiri sendirian untuk memulihkan nama baiknya.

Oleh: Dadan Satyavadin ,Pemerhati Kebijakan Publik, Tokoh Masyarakat

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup