Kuningan Bidik Transparansi hingga Desa, Ini Strategi Pemkab pada 2027
KUNINGANSATU.COM,- Pemerintah Kabupaten Kuningan berencana memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga tingkat desa pada 2027. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi publik sekaligus mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan pemerintahan.
Rencana tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, U Kusmana, S.Sos., M.Si., saat mengikuti Visitasi dan Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Selasa (13/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Kuningan memaparkan sejumlah langkah untuk memperkuat keterbukaan informasi, mulai dari pembenahan kelembagaan PPID, penataan tata kelola informasi, optimalisasi layanan digital, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
U Kusmana yang bertindak sebagai Atasan PPID Utama menegaskan, keterbukaan informasi tidak cukup hanya dengan menyediakan dokumen. Pemerintah juga perlu memastikan informasi tersebut mudah ditemukan, dipahami, dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Informasi publik harus hadir bukan hanya sebagai dokumen, tetapi sebagai akses yang mudah, jelas, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam paparannya yang mengangkat tema “Dari Informasi Menjadi Akses”, Kusmana menjelaskan bahwa penguatan PPID akan diarahkan melalui empat strategi utama. Keempatnya meliputi pemutakhiran regulasi dan kelembagaan, penataan pengelolaan informasi, perluasan akses layanan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Pemkab Kuningan juga berencana memperkuat portal resmi PPID melalui laman ppid.kuningankab.go.id, mengembangkan layanan informasi daring, serta memanfaatkan media sosial untuk memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat.
Khusus pada 2027, pemerintah daerah akan melakukan penataan informasi publik serta sosialisasi dan penguatan PPID Desa secara bertahap. Program tersebut diharapkan membuat pelayanan informasi semakin dekat dengan masyarakat, termasuk di tingkat pemerintahan desa.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Husni Farhani Mubarok, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia mengapresiasi capaian Kabupaten Kuningan yang berhasil meraih kategori Informatif selama periode 2022 hingga 2025, setelah sebelumnya berada pada kategori Menuju Informatif pada 2021.
Meski demikian, Husni mengingatkan bahwa keberhasilan keterbukaan informasi tidak semata-mata ditentukan oleh nilai hasil evaluasi. Hal yang tidak kalah penting ialah kualitas pelayanan dan tingkat kepuasan masyarakat terhadap badan publik.
“Keterbukaan informasi bukan hanya tentang memperoleh nilai, tetapi juga bagaimana masyarakat merasa puas terhadap layanan badan publik,” kata Husni.
Ia mendorong Pemkab Kuningan melakukan evaluasi internal secara berkala terhadap PPID Pelaksana. Penguatan keterbukaan informasi juga perlu diperluas ke tingkat desa dan satuan pendidikan agar prinsip transparansi dapat diterapkan secara merata.
Selain itu, pengelolaan anggaran publik harus dilakukan secara tertib dan transparan. Husni turut mengingatkan pentingnya penggunaan logo Zona Badan Publik Informatif sebagai bentuk informasi kepada masyarakat mengenai capaian keterbukaan badan publik.
Ke depan, ia berharap indikator penilaian keterbukaan informasi tidak hanya berfokus pada pemenuhan standar administratif, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan, Drs. H. Ucu Suryana, M.Si., yang juga menjabat Sekretaris PPID Utama, menyebut visitasi tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memaparkan capaian sekaligus memperoleh masukan dari Komisi Informasi Jawa Barat.
Menurut Ucu, koordinasi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana perlu terus diperkuat agar pengelolaan informasi publik berjalan lebih terarah, terpadu, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami terus mendorong koordinasi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana agar pengelolaan informasi publik berjalan lebih terarah, terpadu, dan responsif,” ujarnya.
Melalui pembenahan kelembagaan, penguatan tata kelola, pengembangan kanal digital, serta pembinaan PPID hingga tingkat desa, Pemkab Kuningan berupaya menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari budaya pelayanan pemerintahan.
Komitmen tersebut dirangkum dalam pesan, “Terbuka informasinya, mudah aksesnya, nyata manfaatnya.”
Setelah sesi presentasi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Rangkaian kegiatan kemudian diteruskan dengan uji publik terhadap PPID Pelaksana Bappeda di lantai 3 Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan.















