61 Kasus ODGJ Ditangani Satpol PP Kuningan, Begini Prosesnya
KUNINGANSATU.COM,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menangani 61 kasus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) selama periode Januari hingga September 2026. Puluhan kasus tersebut terdiri dari 45 laki-laki dan 16 perempuan, dengan rentang usia 15 hingga 46 tahun.
Data tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan Dr. H. M. Budi Alimudin, M.Si., M.H. melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Deden Yuliadin, S.H., M.Si., saat wawancara di Kantor Satpol PP Kabupaten Kuningan, Kamis (15/10/2026).
Deden menjelaskan, penanganan ODGJ dilakukan melalui patroli petugas serta tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Pengaduan Masyarakat (dumas) yang beroperasi selama 24 jam.
Sejumlah lokasi penanganan berada di kawasan perkotaan, di antaranya Jalan Sudirman, Taman Kota, Kompleks Permata, Pandapa Paramarta, Syech Datuk Kahfi, dan Jalan Siliwangi. Sementara itu, penertiban juga menjangkau wilayah Kelurahan Cigadung, Kecamatan Sindang Agung, hingga Desa Cilowa.
“Selain melaksanakan tugas pokok dan fungsi, kami juga menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Ketika ada laporan yang masuk, tim langsung ditugaskan turun ke lokasi,” ujar Deden.
Dalam menangani ODGJ yang ditemukan di ruang publik, Satpol PP Kuningan mengerahkan tim khusus dari bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib). Petugas terlebih dahulu melihat kondisi dan perilaku orang yang bersangkutan sebelum menentukan langkah penanganan.
Jika situasi memungkinkan, petugas melakukan pendekatan secara persuasif untuk membawa ODGJ ke kantor Satpol PP. Langkah ini dilakukan agar penanganan dapat dilanjutkan dengan pendataan dan pemeriksaan kondisi awal.
Setibanya di kantor, petugas berupaya memenuhi kebutuhan dasar, mulai dari memberikan makanan, memandikan, hingga menyediakan pakaian bersih. Pendataan identitas juga dilakukan, terutama bagi mereka yang tidak mampu menyebutkan nama lengkap maupun alamat tempat tinggalnya.
Menurut Deden, kendala yang kerap ditemui adalah tidak adanya informasi identitas yang jelas. Untuk mengatasi hal tersebut, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna membantu penelusuran identitas melalui mekanisme perekaman biometrik yang tersedia.
Dari proses tersebut, petugas dapat memperoleh informasi mengenai daerah asal yang bersangkutan. Deden mencontohkan, pada September 2026, pihaknya menemukan ODGJ yang diketahui berasal dari Brebes, Jawa Tengah.
Setelah identitas dan kondisi awal diketahui, Satpol PP melanjutkan koordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan penanganan berikutnya.
Apabila ditemukan indikasi gangguan kesehatan fisik atau kondisi medis yang memerlukan perawatan, petugas berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit. Sementara itu, ODGJ yang membutuhkan penanganan sosial akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial.
Jika kondisi memungkinkan dan keberadaan keluarganya berhasil diketahui, proses pemulangan dilakukan dengan melibatkan Dinas Sosial serta pihak keluarga.
Menurut Deden, koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting agar penanganan tidak berhenti pada penertiban di ruang publik, tetapi juga mencakup tindak lanjut sesuai kebutuhan masing-masing individu.
Untuk mendukung proses tersebut, sejak 2026 Pemkab Kuningan telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan Disdukcapil, Dinas Sosial, Satpol PP, dan Dinas Keluarga Berencana (KB).
Kerja sama ini ditujukan untuk mempermudah koordinasi, khususnya dalam penelusuran identitas, penanganan sosial, serta tindak lanjut terhadap ODGJ yang ditemukan di ruang publik.
Deden berharap, mekanisme kerja sama tersebut dapat membuat penanganan berjalan lebih cepat dan terkoordinasi. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam melaporkan temuan ODGJ agar petugas dapat segera melakukan penanganan.
“Dengan adanya penanganan 61 kasus ini, mudah-mudahan Kuningan aman dari beredarnya ODGJ di ruang publik,” pungkasnya.















