Dituding Usir Wartawan, Pokja Wartawan Polres Kuningan Buka Suara dan Siapkan Langkah Hukum
KUNINGANSATU.COM,- Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Polres Kuningan berencana menempuh jalur hukum menyusul beredarnya tudingan dugaan pengusiran wartawan saat kegiatan Jurnalis Gathering dan Capacity Building di Talaga Surian Camp, Palutungan, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, pada 16–17 Oktober 2026.
Ketua Pokja Wartawan Polres Kuningan, Elly Said, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. Pihaknya keberatan karena informasi yang beredar dinilai menyudutkan panitia tanpa didahului konfirmasi.
“Informasi yang beredar itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kami menyayangkan adanya tudingan yang menyudutkan panitia tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi. Karena persoalan ini menyangkut nama baik dan kredibilitas kami, kami berencana menempuh jalur hukum,” ujar Elly dalam keterangan pers, Selasa (20/10/2026).
Persoalan tersebut mencuat setelah muncul isu dugaan pengusiran wartawan dalam kegiatan yang mengusung tema “Sendiri Kita Setetes, Bersama Kita Lautan, Bersinergi, Berkolaborasi Menguatkan Negeri”. Isu itu kemudian menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan dalam audiensi sejumlah wartawan.
Elly menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan agenda tahunan Pokja Wartawan Polres Kuningan untuk mempererat silaturahmi dan membangun kebersamaan di kalangan jurnalis.
Dalam pelaksanaannya, panitia mengundang wartawan yang biasa melakukan peliputan di wilayah hukum Polres Kuningan, serta sejumlah jurnalis yang tercatat dalam organisasi kewartawanan lainnya.
Menurut Elly, panitia menyiapkan 57 undangan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran. Pembiayaan kegiatan bersumber dari bantuan sponsor dan donatur yang diberikan secara sukarela serta tidak mengikat.
Ia juga membantah adanya tindakan pengusiran terhadap seseorang yang datang ke lokasi dan mengaku sebagai wartawan.
Menurut penjelasannya, saat orang tersebut tiba pada sore hari, panitia penerima tamu menanyakan nama, media tempat bekerja, dan asalnya. Setelah itu, yang bersangkutan tetap diberikan nasi kotak sebagaimana peserta lainnya.
Elly menyebut orang tersebut juga dipersilakan melakukan peliputan apabila memang ingin meliput kegiatan.
“Tidak benar kalau dikatakan ada pengusiran. Panitia tetap menerima kedatangan yang bersangkutan dan mempersilakan apabila ingin melakukan peliputan. Jadi, kami merasa perlu meluruskan informasi yang berkembang agar masyarakat mendapatkan gambaran yang sebenarnya,” tegasnya.
Meski demikian, tudingan tersebut telanjur berkembang, termasuk melalui media sosial. Elly menyayangkan informasi yang dinilainya merugikan nama baik Pokja beredar tanpa adanya konfirmasi langsung kepada dirinya selaku ketua sekaligus penanggung jawab kegiatan.
Atas persoalan itu, Pokja Wartawan Polres Kuningan kini mempertimbangkan langkah hukum. Elly mengatakan, pihaknya masih berkonsultasi dengan pihak terkait untuk mempelajari pilihan hukum yang dapat ditempuh berdasarkan isi tudingan, bukti, dan fakta yang tersedia.
“Berdasarkan hasil pembicaraan dengan teman-teman Pokja, kami berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum. Saat ini, kami masih berkonsultasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah yang tepat,” ungkapnya.
Secara hukum, persoalan pencemaran nama baik dan fitnah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pasal 433 ayat (1) KUHP mengatur tindak pidana pencemaran, yakni perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Sementara itu, Pasal 434 ayat (1) mengatur fitnah dalam kondisi tertentu, termasuk ketika tuduhan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan setelah pihak yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membuktikannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya.
Namun, penerapan ketentuan hukum tersebut tetap harus memperhatikan unsur tindak pidana, isi pernyataan, konteks penyampaian, bukti yang tersedia, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Elly berharap persoalan ini dapat ditangani secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.















