Tak Miliki Izin, Pembangunan Pabrik di Cieurih Dihentikan Satpol PP
KUNINGANSATU.COM – Pembangunan pabrik garment milik PT City Nine International di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, mendapat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan. Teguran tersebut diberikan setelah petugas melakukan pengawasan dan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan belum lengkapnya legalitas pembangunan.
Pengawasan dilakukan pada Rabu (14/10/2026) mulai pukul 13.30 hingga 16.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Kuningan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Dr. H. M. Budi Alimudin, S.E., M.Si., M.H., melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakda), Allex Dolfianza, S.H., menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas pembangunan pabrik yang diduga belum dilengkapi legalitas sesuai ketentuan.
Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas menemui penanggung jawab pembangunan untuk meminta keterangan sekaligus menyampaikan surat teguran pertama.
“Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, ditemukan adanya aktivitas pembangunan yang diduga belum dilengkapi legalitas. Karena itu, kami menyampaikan surat teguran kepada pihak yang bertanggung jawab dan meminta agar aktivitas dihentikan sebelum legalitasnya dilengkapi,” ujarnya.
Surat Teguran I tersebut bernomor 300/1228/GAKDA, tertanggal 14 Oktober 2026. Surat itu ditujukan kepada Kim Young Ha selaku pihak yang disebut bertanggung jawab atas pembangunan pabrik garment PT City Nine International di Jalan Raya Cidahu, Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas dari pihak penanggung jawab di lapangan, pembangunan tersebut berada di atas lahan seluas sekitar 7,2 hektare, dengan luas area yang dibangun mencapai 3,5 hektare.
Proyek itu juga disebut memiliki nilai investasi sekitar Rp170 miliar. Sementara itu, kebutuhan tenaga kerja diperkirakan mencapai 5.000 orang. Produk yang dihasilkan nantinya direncanakan untuk diekspor ke Korea.
Besarnya nilai investasi dan potensi penyerapan tenaga kerja tersebut membuat kelengkapan administrasi serta kepatuhan terhadap peraturan menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pembangunan.
“Mengenai nilai investasi, jumlah tenaga kerja, dan rencana ekspor tersebut masih berdasarkan informasi yang disampaikan pihak penanggung jawab kepada petugas saat pengawasan berlangsung, lebih jelasnya nanti setelah pemanggilan pihak perusahaan,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut pengawasan, Satpol PP Kabupaten Kuningan juga menerbitkan surat undangan bernomor 300/1227/GAKDA tertanggal 14 Oktober 2026.
Melalui surat tersebut, Kim Young Ha dan manajemen PT City Nine International diminta hadir di ruang kerja Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan pada Kamis (15/10/2026) pukul 09.00 WIB untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
“Pemanggilan itu berkaitan dengan hasil pengawasan dan informasi mengenai dugaan belum lengkapnya legalitas pembangunan pabrik di wilayah Kecamatan Cidahu,” katanya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Satpol PP dalam menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, sekaligus memastikan kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam surat tegurannya, Satpol PP secara tegas memerintahkan pihak perusahaan untuk menghentikan aktivitas pembangunan sebelum melengkapi legalitas yang dipersyaratkan.
Pengawasan ini mengacu pada sejumlah ketentuan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja serta Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018.
“Kita tunggu proses pemeriksaan terkait kelengkapan legalitas pembangunan,” pungkasnya.















