Belum Kantongi AMDAL dan PBG, Pabrik Garmen Cieurih Tak Bisa Lanjutkan Pembangunan

KUNINGANSATU.COM,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menjatuhkan denda administratif sebesar Rp500 ribu kepada pihak pembangunan pabrik garmen di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan. Sanksi tersebut diberikan karena aktivitas pembangunan dilakukan saat proses perizinan belum tuntas.

Perwakilan perusahaan dipanggil ke kantor Satpol PP Kabupaten Kuningan, Kamis (15/10/2026), untuk mendapatkan pembinaan sekaligus menindaklanjuti penghentian sementara aktivitas pembangunan yang telah dilakukan sehari sebelumnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Dr. H. M. Budi Alimudin, M.Si., M.H., mengatakan, persoalan tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima melalui rekan-rekan media. Aduan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen dan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan.

“Informasi awal kami dapatkan justru dari dumas (pengaduan masyarakat) dari teman-teman media. Kemudian kami tindak lanjuti dan menugaskan Kabid Gakda beserta staf untuk melihat kejelasan terkait regulasi yang sudah didapatkan,” ujar Budi saat ditemui di kantor Satpol PP Kabupaten Kuningan, Kamis (15/10/2026).

Dari hasil pemeriksaan, Satpol PP menemukan perizinan pembangunan yang belum lengkap. Dua dokumen yang disebut belum terbit adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Budi, PBG belum dapat diterbitkan sebelum persyaratan lingkungan yang diperlukan terpenuhi. Pihak perusahaan, kata dia, menyampaikan bahwa proses pengurusan Amdal masih berjalan dan berharap perizinan berikutnya dapat segera diselesaikan.

Meski demikian, Satpol PP menegaskan pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum persyaratan perizinan dipenuhi.

“Sudah kami hentikan sejak hari kemarin. Alhamdulillah, perwakilan perusahaan kooperatif dan mengakui ada ketidaksinkronan antara permohonan yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Mereka merasa bisa melaksanakan pembangunan sambil menunggu proses perizinan,” katanya.

Budi menambahkan, selain pelanggaran administrasi, pihaknya memberikan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku. Perwakilan perusahaan juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan sampai seluruh perizinan yang dipersyaratkan terbit.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Allex Dolfianza, S.H., menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran bersama dinas teknis, perusahaan sebenarnya telah menjalani sejumlah tahapan pengurusan perizinan. Namun, proses tersebut belum seluruhnya selesai.

Ia menyebut, perusahaan diduga menganggap hasil pembahasan dalam Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) sudah cukup menjadi dasar untuk memulai pembangunan.

Padahal, kesesuaian rencana investasi dengan tata ruang tidak serta-merta memberikan izin untuk melaksanakan seluruh tahapan pembangunan.

“Di Forum Penataan Ruang Daerah itu sudah disepakati bahwa investasi yang akan mereka lakukan sesuai dengan tata ruang. Hanya saja, bukan berarti mereka bisa membangun,” jelas Allex.

Menurutnya, kegiatan pematangan lahan pun memiliki batasan. Sementara aktivitas yang mengarah pada pembangunan, termasuk pekerjaan pemagaran dan pendirian bangunan, harus menunggu persetujuan yang diwajibkan, termasuk PBG.

Satpol PP, lanjut Allex, terlebih dahulu berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memastikan status pengurusan dokumen sebelum mendatangi lokasi. Setelah mendapatkan informasi dari dinas teknis, petugas kemudian menyampaikan agar aktivitas pembangunan tidak dilanjutkan sebelum perizinan terpenuhi.

Berdasarkan informasi yang diterima Satpol PP, area pembangunan tersebut diperkirakan mencapai tujuh hektare dan direncanakan untuk dua bangunan.

Allex menegaskan, penghentian sementara aktivitas pembangunan tidak dibatasi oleh tanggal tertentu. Aktivitas baru dapat dilanjutkan setelah perusahaan memenuhi persyaratan perizinan, khususnya PBG.

“Kalau batas waktu, kita tidak ada batas waktu. Selama mereka belum ada PBG, mereka tidak bisa melakukan aktivitas,” tegasnya.

Ia mengatakan, Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan dinas teknis untuk memantau perkembangan pengurusan dokumen perusahaan. Pengawasan dilakukan agar pembangunan tidak kembali berjalan sebelum persyaratan yang diwajibkan terpenuhi.

Allex juga menjelaskan, langkah yang dilakukan saat ini merupakan penghentian sementara, bukan penyegelan lokasi. Karena itu, istilah tersebut perlu dibedakan dari tindakan penyegelan yang memiliki konsekuensi berbeda terhadap aktivitas di lokasi.

Dalam berita acara pembinaan tertanggal 15 Oktober 2026, Satpol PP turut meminta pihak perusahaan segera melengkapi perizinan, menghentikan sementara aktivitas pembangunan, serta menjaga ketertiban dan kondusivitas lingkungan sekitar.

Dengan pemberian sanksi administratif dan penghentian sementara ini, Satpol PP berharap pihak perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku sebelum melanjutkan pembangunan pabrik di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup