Mang Ewo Sentil Bupati Kuningan soal Oknum Perizinan, Berani Beri Sanksi?
KUNINGANSATU.COM – Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Kuningan, Sujarwo atau yang lebih akrab disapa Mang Ewo, meminta Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., tidak hanya menebar narasi di ruang publik mengenai dugaan oknum perizinan yang bermain atau melakukan praktik menyimpang.
Menurut Mang Ewo, pernyataan mengenai dugaan praktik nakal dalam pelayanan perizinan harus diikuti langkah konkret. Jika Bupati memang sudah mengetahui atau mengantongi informasi mengenai oknum yang diduga terlibat, tindakan tegas harus segera dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan hanya menebar narasi di ruang publik soal adanya oknum perizinan yang bermain atau nakal. Kalau memang sudah mengantongi siapa orangnya, segera tindak dan berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mang Ewo, Jum’at (16/01/2026).
Ia menilai, persoalan integritas dalam pelayanan perizinan tidak cukup diselesaikan melalui peringatan atau pernyataan keras semata. Pemerintah daerah perlu menunjukkan keseriusan melalui penanganan laporan, pemeriksaan dugaan pelanggaran, serta penjatuhan sanksi apabila pelanggaran tersebut terbukti.
“Publik tentu menunggu langkah nyata, bukan sekadar pernyataan. Kalau memang ada aparatur yang menyalahgunakan kewenangan, meminta imbalan, atau terlibat praktik percaloan, harus ada tindak lanjut yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sorotan Mang Ewo tersebut mencuat setelah Bupati Dian menegaskan pentingnya menjaga integritas pelayanan perizinan di Kabupaten Kuningan. Dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Perizinan, Penataan Ruang, dan Iklim Investasi, Jumat (16/10/2026), Bupati mengingatkan aparatur agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan, meminta imbalan, maupun terlibat praktik percaloan yang berpotensi merusak kepercayaan investor.
Bupati juga meminta agar setiap laporan dugaan penyimpangan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sah serta mendorong transparansi dalam proses pelayanan perizinan.
Menanggapi hal tersebut, Mang Ewo berpandangan bahwa peringatan kepada aparatur harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan dan penindakan yang efektif. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui bahwa pemerintah tidak memberikan ruang bagi praktik yang bertentangan dengan ketentuan.
“Jangan sampai persoalan ini hanya ramai dalam pemberitaan, tetapi tidak jelas bagaimana tindak lanjutnya. Pemerintah harus menunjukkan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara serius, profesional, dan transparan,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa penindakan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku agar sanksi yang diberikan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kalau memang sudah ada bukti, proses sesuai aturan dan berikan sanksi yang setimpal dengan pelanggarannya. Tetapi kalau masih berupa dugaan, tentu harus diperiksa terlebih dahulu. Yang terpenting, jangan sampai ada kesan bahwa peringatan hanya berhenti sebagai retorika,” tambahnya.
Menurut Mang Ewo, kepastian penegakan aturan menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Pemerintah Kabupaten Kuningan. Pelayanan perizinan yang profesional bukan hanya ditentukan oleh cepatnya proses administrasi, melainkan juga oleh integritas aparatur dan kepastian bahwa setiap pelanggaran akan ditangani secara adil.
Karena itu, ia berharap Bupati Dian dapat memastikan pembenahan tata kelola perizinan berjalan secara nyata, mulai dari evaluasi sistem pelayanan, penguatan pengawasan internal, penanganan pengaduan, hingga pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang terbukti.
“Investor membutuhkan kepastian, masyarakat membutuhkan pelayanan yang bersih, dan pemerintah harus mampu menjamin keduanya. Jika ingin kepercayaan publik terjaga, tunjukkan melalui tindakan nyata bahwa praktik penyimpangan tidak akan ditoleransi,” pungkas Mang Ewo.***














