Terungkap dalam Rekonstruksi, Kronologi Ibu Tewas di Sumur Wanasaraya
KUNINGANSATU.COM,- Detik-detik pembunuhan seorang ibu berusia 77 tahun di Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, mulai terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Kuningan, Kamis (8/10/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi memperagakan 23 adegan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan para saksi dengan rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Rusti (77). Adegan krusial terjadi pada adegan ketujuh, saat tersangka memperagakan aksi pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk menguji kesesuaian keterangan yang telah diperoleh penyidik, sekaligus memperjelas urutan kejadian sejak awal hingga korban meninggal dunia.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan antara keterangan pelaku dan saksi-saksi, serta urut-urutan proses dari awal perbuatan pelaku sehingga korban meninggal dunia,” ujar Abdul Azis, didampingi Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiono, saat ditemui di lokasi.
Dari total 23 adegan yang diperagakan, adegan ketujuh menjadi bagian penting dalam mengungkap peristiwa tersebut. Pada adegan itu, tersangka memperagakan aksi pembunuhan. Setelahnya, tersangka digambarkan mengangkat tubuh ibunya dari bangku ke dalam sumur.
“Pembunuhannya itu di adegan ketujuh. Selanjutnya, pelaku mengangkat ibunya dari bangku ke dalam sumur,” ungkap Abdul Azis.
Rekonstruksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menyusun rangkaian peristiwa secara lebih utuh berdasarkan keterangan tersangka dan saksi-saksi.
Dalam kesempatan yang sama, polisi juga memberikan penjelasan mengenai kondisi kejiwaan tersangka yang sebelumnya menjadi pertanyaan publik.
Abdul Azis membenarkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tersangka diketahui mengalami disabilitas mental.
“Terkait hasil pemeriksaan, kita sudah lakukan pemeriksaan. Intinya pelaku ini mengalami disabilitas mental,” jelasnya.
Meski demikian, kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mengenai pertanggungjawaban pidana tersangka, keputusan akhir akan ditentukan melalui proses peradilan.
“Berdasarkan Undang-Undang KUHP yang baru, kita tetap proses. Nanti apa pun hasilnya, hakim yang memutuskan. Prosesnya tetap berjalan,” tegas Abdul Azis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pembunuhan. Penyidik menyebut ancaman pidana dapat diperberat karena korban merupakan ibu kandung tersangka.
Dengan sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, dengan pemberatan sepertiga sebagaimana ketentuan yang diterapkan dalam perkara tersebut.
Kasus ini sebelumnya menggemparkan warga Dusun Puhun, Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan. Pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, warga dikejutkan dengan penemuan seorang perempuan lanjut usia meninggal dunia di dalam sumur di sekitar rumahnya.
Korban diketahui bernama Rusti (77), warga setempat. Jenazahnya ditemukan di sumur yang berada di bagian belakang samping rumah. Saat ditemukan, kepala korban berada di bawah permukaan air, sedangkan bagian kakinya mengapung.
Setelah kejadian tersebut, tersangka berinisial T (38) melarikan diri. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Brebes.














