Investasi Tak Boleh Abaikan Aturan! Ini Kata Kadis PUTR Soal Pembangunan Pabrik di Cieurih yang Dihentikan

KUNINGANSATU.COM,- Aktivitas pembangunan pabrik garmen PT Citynine International di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan. Pasalnya, pembangunan telah berjalan meski Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diterbitkan, sementara dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) masih dalam proses penyusunan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan menegaskan, aktivitas pembangunan harus dihentikan sementara hingga persyaratan perizinan dipenuhi.

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, Ir. I. Putu Bagiasna, mengatakan pihaknya masih menunggu penyelesaian dokumen Amdal sebelum melanjutkan proses penerbitan PBG.

“Untuk sementara, seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan sambil menunggu PBG diterbitkan. Kami akan melakukan teguran kepada pihak perusahaan sesuai ketentuan,” kata Putu dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).

Menurut Putu, PT Citynine International sebenarnya telah menempuh sejumlah tahapan perizinan. Di antaranya permohonan informasi tata ruang, pembahasan melalui Forum Penataan Ruang Daerah, persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pertimbangan teknis ATR/BPN, kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin pengeboran, serta dokumen peil banjir.

Namun, tahapan tersebut belum cukup untuk menjadi dasar penerbitan PBG karena dokumen lingkungan masih harus diselesaikan.

Putu mengungkapkan, hasil pengawasan tim PUTR menemukan adanya pembangunan los bahan, direksi kit, serta satu bangunan yang diduga memerlukan PBG.

Temuan tersebut kini menjadi perhatian pihaknya untuk ditindaklanjuti. PUTR juga akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna meminta perusahaan menghentikan sementara kegiatan pembangunan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa seluruh persyaratan perizinan tetap harus dipenuhi, meskipun perusahaan telah menjalani sejumlah proses administrasi.

Berdasarkan pemantauan melalui sistem Amdalnet, proses penyusunan dokumen Amdal PT Citynine disebut telah mencapai sekitar 60 persen. Perusahaan juga telah memperoleh persetujuan teknis dan rencana teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan lingkungan.

Meski demikian, penyelesaian Amdal tetap menjadi salah satu tahapan yang harus dituntaskan sebelum proses penerbitan PBG dapat dilanjutkan.

“Kami berharap proses Amdal ini bisa segera diselesaikan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, proses penerbitan PBG dapat dilanjutkan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Di tengah persoalan perizinan tersebut, pembangunan pabrik garmen PT Citynine International juga dipandang sebagai peluang investasi yang berpotensi mendorong perekonomian Kabupaten Kuningan.

Pabrik yang direncanakan berdiri di atas lahan sekitar tujuh hektare itu diproyeksikan mampu menyerap sekitar 8.000 tenaga kerja. Kehadirannya diharapkan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat, menggerakkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta meningkatkan aktivitas ekonomi di wilayah sekitar.

PUTR juga memperkirakan potensi penerimaan dari PBG mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Namun, realisasi penerimaan tersebut tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan proses administrasi sesuai ketentuan.

Putu menegaskan, pemerintah daerah tetap mendukung investasi yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Namun, dukungan tersebut tidak berarti mengesampingkan aturan yang harus dipatuhi oleh perusahaan.

“Kepentingan masyarakat tetap menjadi yang utama. Kalau ada kekurangan administrasi, harus diselesaikan sesuai aturan. Kita ingin investasi tetap berjalan, tetapi ketentuan yang berlaku juga harus dipatuhi,” ungkapnya.

Ia berharap persoalan pembangunan pabrik di Desa Cieurih dapat segera diselesaikan melalui koordinasi antara perusahaan dan pemerintah daerah.

Pemkab Kuningan, lanjutnya, berkomitmen menjaga iklim investasi yang sehat dan terbuka, sekaligus memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan perizinan.

Dengan demikian, peluang penyerapan tenaga kerja dan manfaat ekonomi dari investasi tersebut diharapkan dapat terwujud tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup