Diduga Tak Berizin, Vila Legislator Gerindra Jabar Disidak Satpol PP
KUNINGANSATU.COM – Polemik perizinan sejumlah bangunan dan usaha di Kabupaten Kuningan kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya mencuat persoalan perizinan Arunika Eatery, Kajene Forest, dan Rumah Sakit Permata Kuningan yang diketahui milik anggota DPRD RI Fraksi Partai Gerindra, H. Rokhmat Ardiyan, kini sorotan mengarah pada sebuah vila di Dusun Mulyaasih, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur.
Vila yang disebut-sebut milik Hj. Tina Wiryawati, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra, itu diduga belum mengantongi perizinan. Selain persoalan izin bangunan, aktivitas perataan lahan berbukit menggunakan alat berat serta sumber air yang digunakan di lokasi turut menjadi perhatian.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya sejumlah aduan dari masyarakat sekitar. Menindaklanjuti informasi itu, Satpol PP Kabupaten Kuningan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Camat Cigugur, Kasi PPM, anggota BKO Kecamatan Cigugur, serta unsur pemerintahan Desa Puncak turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Namun, saat petugas melakukan pemeriksaan, pemilik maupun penanggung jawab bangunan tidak ditemukan di tempat sehingga klarifikasi langsung belum dapat dilakukan.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, I Putu Bagiasna, mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat. Pihaknya kemudian menurunkan tim pengawasan daerah untuk menelusuri kondisi di lapangan.
“Hari ini pun barusan saya turunkan Wasdal. Wasdal ini sebenarnya ketuanya di DPMPTSP, tapi kami anggota, saat ini meluncur ke sana nih,” ujar Putu saat dikonfirmasi kuningansatu.com, Jum’at (9/10/2026).
Putu menjelaskan, penelusuran diperlukan untuk memastikan kondisi pembangunan, luas lahan, lokasi, hingga status perizinan bangunan yang sudah berdiri. Ia mengaku belum mengetahui secara terperinci bangunan yang dimaksud maupun riwayat pengajuan izinnya.
“Nah, terkait apa yang dibangun, luasnya berapa, dan lokasinya di mana, tadi dengan Kasatpol PP betul-betul tidak paham, karena memang tidak pernah mengajukan izin, Pak,” katanya.
Ketika ditanya mengenai bangunan vila yang sudah ada sebelumnya, Putu juga mengaku belum mengetahui status perizinannya secara terperinci. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut oleh tim terkait.
Selain bangunan, aktivitas pengupasan bukit di lokasi turut menjadi perhatian. Putu mengaku belum mengetahui secara pasti proses pengerjaan maupun penggunaan alat berat di area tersebut.
“Mengupas badan gunung itu juga sama tidak tahu,” ujarnya.
“Saya takut salah, saya tidak tahu apakah itu pakai alat berat. Tapi lihat luasnya, ngelihat luasnya enggak mungkin manual,” imbuhnya.
Sementara itu, Camat Cigugur, Yono Rahmansyah, membenarkan bahwa vila di Dusun Mulyaasih tersebut merupakan milik Tina Wiryawati. Menurutnya, informasi itu diperoleh melalui komunikasi dengan pihak terkait serta keterangan kepala desa dan ketua RW setempat.
“Betul, kan pas ditelepon sama saya. Dan itu juga berdasarkan pengakuan dari Kepala Desa dan RW itu punya Bu Tina. Dan Bu Tina udah pindah KTP ke Desa Puncak,” kata Yono.
Yono menjelaskan, lahan tersebut awalnya merupakan tanah berbukit yang kemudian diratakan. Menurut keterangannya, lahan itu semula direncanakan untuk pembangunan rumah pribadi. Namun, seiring bertambahnya lahan yang dibeli, muncul rencana untuk membangun tempat penginapan bagi masyarakat umum.
“Memang awalnya itu buat rumah pribadi. Cuma karena ternyata mungkin dia beli tanah lagi, beli tanah lagi, terpikir untuk adanya semacam tempat penginapan buat umum lah. Akhirnya dibangun gitu. Nah, izinnya belum ada,” ungkapnya.
Yono juga membenarkan penggunaan alat berat untuk meratakan lahan tersebut. Ia mengaku sebelumnya mengira aktivitas pengupasan sudah dihentikan.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah sumber air yang digunakan di lokasi vila. Yono membenarkan bahwa air tersebut berasal dari mata air. Namun, ia belum dapat memastikan nama mata air maupun apakah sumbernya berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
“Coba nanti saya tanyakan lagi, saya lupa nama mata airnya, apakah itu masuk TNGC atau bukan, saya juga harus konfirmasi lagi,” tuturnya.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Dr. H. M. Budi Alimudin, S.E., M.Si., M.H., membenarkan adanya pengecekan lapangan setelah menerima aduan masyarakat. Berdasarkan informasi awal yang diperolehnya dari Kepala Dinas PUTR, bangunan tersebut diduga belum memiliki perizinan.
“Informasi begitu, ada anggota BKO yang ke situ bersama dengan tim yang lainnya berdasarkan aduan masyarakat. Dan informasi tadi saya ngobrol dengan Pak Kadis PU perizinan, informasinya belum berizin,” ujar Budi.
Budi mengatakan, Satpol PP berencana menurunkan penyidik untuk mendalami persoalan tersebut. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan tim teknis perizinan guna mendorong pihak yang bertanggung jawab agar memenuhi ketentuan yang berlaku.
Terkait kemungkinan penyegelan, Budi menyatakan langkah itu dapat dipertimbangkan setelah prosedur penegakan aturan dan kejelasan penanggung jawab bangunan dipastikan.
“Mungkin saja. Tapi kan pada saat kita melakukan satu tindakan penyegelan itu harus ada penanggung jawabnya siapa, karena ada berita acara dan sebagainya,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan langsung dari Tina Wiryawati maupun pihak pengelola vila mengenai dugaan persoalan perizinan, aktivitas pengupasan lahan, dan penggunaan sumber air tersebut. Kepastian status perizinan bangunan masih perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen oleh instansi teknis yang berwenang.
Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai legalitas bangunan dan kesesuaian pemanfaatan ruang di lokasi tersebut. Kasatpol PP pun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, media, dan lembaga swadaya masyarakat yang telah menyampaikan informasi mengenai dugaan persoalan tersebut.
“Saya terima kasih ini kepada teman-teman media dan LSM,” pungkas Budi.***














