Dana Desa Jangan Asal Habis! Wabup Tuti Beri 7 Peringatan untuk Kades
KUNINGANSATU.COM,- Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, mengingatkan seluruh kepala desa agar tidak sekadar mengejar penyerapan anggaran dalam mengelola dana desa. Menurutnya, penggunaan anggaran harus transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Tuti saat menghadiri Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Grand Ballroom Hotel Santika Premiere Linggarjati, Kabupaten Kuningan, Kamis (22/10/2026).
Dalam kegiatan yang melibatkan unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparatur desa tersebut, Tuti menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan dana desa tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang telah dibelanjakan. Hal yang lebih penting adalah kesesuaian penggunaan anggaran dengan perencanaan, kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap aturan, serta dampaknya terhadap kesejahteraan warga.
“Keberhasilan pengelolaan dana desa tidak cukup diukur dari seberapa besar anggaran yang direalisasikan,” demikian penekanan Tuti dalam sambutannya.
Ia menegaskan, dana desa merupakan amanah negara sekaligus masyarakat. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus jelas peruntukannya, dapat ditelusuri penggunaannya, dan menghasilkan pembangunan yang sesuai kebutuhan warga.
Menurut Tuti, desa memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Selain menjadi pusat kehidupan sosial, desa juga menjadi ruang tumbuhnya ekonomi lokal dan tempat masyarakat mendapatkan pelayanan publik secara langsung.
Oleh sebab itu, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara hati-hati sejak tahap perencanaan, bukan hanya dibenahi ketika laporan pertanggungjawaban disusun atau pemeriksaan dilakukan.
Dalam kesempatan tersebut, Tuti menyampaikan tujuh arahan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Kuningan untuk memperbaiki tata kelola dana desa, khususnya menjelang penyelesaian Tahun Anggaran 2026 dan penyusunan anggaran tahun berikutnya.
Pertama, pemerintah desa diminta mengevaluasi pelaksanaan dana desa 2026, mulai dari kegiatan yang telah selesai, sedang berjalan, hingga yang belum terlaksana. Evaluasi harus mencakup realisasi keuangan, progres fisik pekerjaan, kewajiban pembayaran, serta kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
Pencatatan dalam APBDes dan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) juga perlu dicocokkan dengan rekening kas desa serta bukti transaksi. Langkah ini penting untuk memastikan seluruh laporan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kedua, penyelesaian pekerjaan harus tetap mengutamakan kualitas. Tuti mengingatkan agar pemerintah desa tidak terburu-buru menyelesaikan kegiatan hanya demi mengejar target penyerapan anggaran.
Setiap pekerjaan harus memenuhi spesifikasi, volume, kualitas, dan ketentuan pengadaan yang berlaku.
Ketiga, seluruh dokumen pertanggungjawaban harus ditertibkan. Bukti transaksi, dokumen pembayaran, berita acara, dokumentasi kegiatan, bukti serah terima, hingga laporan hasil pekerjaan wajib tersedia secara lengkap dan sah.
Keempat, pembagian tugas antara kepala desa, sekretaris desa, perangkat pengelola keuangan, pelaksana kegiatan anggaran, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu diperjelas. Setiap unsur harus bekerja sesuai kewenangannya sehingga proses pengelolaan keuangan dapat ditelusuri dengan baik.
Kelima, hasil evaluasi anggaran 2026 harus menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan perencanaan dan APBDes 2027. Program yang dirancang perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, potensi desa, kemampuan keuangan, serta prioritas pembangunan.
Keenam, budaya antikorupsi dan integritas harus diperkuat dengan memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukan serta menghindari konflik kepentingan dan praktik yang merugikan negara maupun masyarakat.
Ketujuh, hasil sosialisasi BPK tidak boleh berhenti sebagai pengetahuan semata. Pemerintah desa diminta menerjemahkannya menjadi langkah nyata, seperti mengevaluasi administrasi, memperkuat pengendalian internal, membenahi dokumen, dan meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Jabatan adalah amanah, anggaran adalah tanggung jawab, dan hasil pembangunan adalah ukuran keberhasilan pelayanan,” menjadi pesan yang ditekankan kepada para kepala desa.
Tuti juga mengingatkan bahwa akuntabilitas bukan sebatas kewajiban menyusun laporan administrasi. Setiap keputusan dan penggunaan anggaran harus dapat dijelaskan serta dipertanggungjawabkan secara moral, administratif, dan hukum.
Apabila menemukan keraguan terkait mekanisme belanja, kelengkapan dokumen, atau aturan penggunaan dana desa, pemerintah desa diminta berkonsultasi dengan camat, perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa, Inspektorat, maupun instansi berwenang sesuai persoalannya.
Pembinaan dan pengawasan, menurutnya, harus dilakukan secara berkelanjutan agar potensi kesalahan dapat dicegah sejak awal.
Dalam konteks tersebut, BPK RI diharapkan berperan mendorong pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola keuangan, pengendalian internal, kualitas dokumen pertanggungjawaban, serta kesiapan menghadapi pemeriksaan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Fahruddin Latif, S.E., M.Ak., CSFA, dari Tim BPK RI, dalam laporan penyelenggaraannya menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai fungsi pengawasan DPR RI dan BPK dalam pengelolaan dana desa, sekaligus membuka ruang dialog antara lembaga pemeriksa, legislatif, dan pemerintah daerah.
Berdasarkan laporan penyelenggara, undangan kegiatan ditujukan kepada 361 kepala desa yang tersebar di 32 kecamatan di Kabupaten Kuningan. Peserta lainnya berasal dari jajaran pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat, dan lurah.
Anggota Komisi XI DPR RI, Dr. Sohibul Imam, CA., CPA., hadir sebagai pembicara utama untuk menyampaikan perspektif kebijakan dan fungsi pengawasan DPR RI di bidang keuangan negara. Adapun Plh. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Firman Nurcahyadi, S.E., M.E., dijadwalkan menyampaikan materi mengenai pemeriksaan dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Sekretaris Daerah Kuningan, serta perwakilan Polres Kuningan, Kodim 0615/Kuningan, Pengadilan Negeri Kuningan, dan Kejaksaan Negeri Kuningan. Sejumlah pejabat struktural dan fungsional dari BPK RI serta Pemerintah Kabupaten Kuningan juga hadir dalam agenda tersebut.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap kualitas pengelolaan dana desa semakin meningkat, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban.
Tuti menilai tata kelola yang baik akan membantu desa memperkuat kemandirian, mengurangi kemiskinan, meningkatkan pelayanan dasar, mengembangkan potensi ekonomi masyarakat, serta mendorong pemerataan pembangunan.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari ikhtiar mewujudkan visi Kabupaten Kuningan, yakni Melesat: Maju, Empowering, Lestari, Agamis, dan Tangguh.
Pesan yang ingin ditegaskan pemerintah daerah cukup jelas: dana desa bukan sekadar anggaran yang harus dihabiskan, melainkan tanggung jawab yang harus dikelola dengan benar agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.















