Cijoho Disegel, City Nine Cuma Ditutup Sementara, Satpol PP Pilih Kasih?
KUNINGANSATU.COM – Perbedaan penanganan terhadap dua bangunan yang menghadapi persoalan perizinan di Kabupaten Kuningan memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan aturan. Bangunan usaha di kawasan Bundaran Cijoho dilaporkan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sedangkan pembangunan pabrik PT City Nine International di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, hanya dihentikan sementara.
Kedua kasus tersebut sama-sama berkaitan dengan kelengkapan legalitas pembangunan. Namun, tindakan yang diterapkan berbeda, sehingga menarik untuk dicermati dari sisi dasar hukum, status perizinan, dan pertimbangan penegakan aturan oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan.
Dalam kasus bangunan di kawasan Bundaran Cijoho, Satpol PP melakukan penyegelan pada Juli 2026 karena pemilik belum memenuhi persyaratan legalitas pembangunan. Tindakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kuningan, Allex Dolfianza, S.H., saat berada di lokasi penyegelan pada Selasa (21/7/2026), menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus didahului pemenuhan persyaratan legalitas.
“Bangunan ini belum memiliki kelengkapan legalitas sesuai Perda Trantibum, khususnya Pasal 19 dan Pasal 25. Setiap orang atau badan yang akan melakukan pembangunan harus memiliki legalitas terlebih dahulu,” ucapnya.
Meski disegel, pemilik bangunan masih diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pembukaan segel dapat diajukan setelah persyaratan dipenuhi dan diverifikasi.
“Kalau legalitasnya sudah terpenuhi, pengelola dapat mengajukan permohonan pembukaan segel. Setelah diverifikasi, segel akan dibuka sehingga pembangunan bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Sementara itu, penanganan pembangunan pabrik PT City Nine International di Desa Cieurih menunjukkan pendekatan berbeda. Satpol PP menghentikan sementara aktivitas pembangunan setelah melakukan pengecekan status perizinan perusahaan melalui sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Dalam keterangannya pada Kamis (15/10/2026), Allex menyebut proses perizinan perusahaan sebenarnya telah berjalan, tetapi belum seluruhnya selesai.
“Setelah kita cek data di masing-masing dinas teknis, memang proses perizinannya sudah berjalan, tetapi belum selesai,” ujarnya.
Menurut Allex, perusahaan telah mengikuti pembahasan melalui Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD). Namun, pembahasan kesesuaian tata ruang tidak serta-merta menjadi dasar untuk memulai pembangunan fisik sebelum persyaratan lainnya terpenuhi.
“Di Forum Penataan Ruang Daerah itu dibahas apakah kegiatan investasi yang akan dilakukan sesuai dengan tata ruang atau tidak. Tetapi, bukan berarti setelah itu mereka bisa langsung membangun,” jelasnya.
Salah satu persyaratan yang masih harus dituntaskan berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen teknis lingkungan. Allex menyebut terdapat persyaratan lingkungan yang masih berproses di tingkat provinsi.
“Nah, informasinya untuk LH ini ada kendala karena ada di provinsi. Ada salah satu persyaratan yang di provinsi yang masih menunggu proses itu berproses ya,” tambahnya.
Kendati proses perizinan masih berlangsung, perusahaan tetap diminta tidak melanjutkan pekerjaan fisik sebelum persyaratan yang diwajibkan terpenuhi.
Perbedaan paling mencolok dari kedua kasus tersebut terletak pada istilah tindakan yang digunakan Satpol PP. Dalam kasus Cijoho, tindakan disebut sebagai penyegelan. Adapun dalam penanganan pembangunan City Nine, Allex secara tegas menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan penutupan sementara, bukan penyegelan.
Perbedaan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya perlakuan diskriminatif. Penilaian yang objektif memerlukan penjelasan mengenai status pelanggaran, tahapan pembangunan, dasar hukum, serta pertimbangan yang digunakan dalam menentukan tindakan terhadap masing-masing bangunan.
Namun, keterbukaan mengenai dasar pengambilan keputusan menjadi penting agar masyarakat memahami bahwa penegakan aturan dilakukan berdasarkan ketentuan yang jelas. Kepastian hukum juga dibutuhkan oleh pelaku usaha agar proses investasi di Kabupaten Kuningan berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai perbedaan istilah disegel dan ditutup sementara, melainkan juga tentang bagaimana pemerintah daerah memastikan setiap tindakan penertiban memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini penutupan sementara, bukan disegel. Kalau disegel, artinya tidak ada aktivitas,” pungkasnya.***















