Pemkab Kuningan Siapkan Aplikasi Sewa Aset, Masyarakat Bisa Cek Harga
KUNINGANSATU.COM,- Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai membidik potensi aset daerah sebagai sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui digitalisasi, pengelolaan tanah dan bangunan milik pemerintah tidak lagi sebatas pencatatan administrasi, tetapi diarahkan agar lebih tertib, transparan, aman secara hukum, dan mampu menghasilkan nilai ekonomi.
Langkah tersebut disiapkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan dengan mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan, AKS, SE, M.Si, CFr.A, QRMP, menyampaikan hal itu seusai kegiatan bertajuk Digitalisasi Aset Daerah: Strategi Modernisasi Pengelolaan Aset di Era Digital di Aula Bank bjb, Kamis (8/10/2026).
Menurut Deden, digitalisasi harus menjadi momentum untuk mengubah pola pikir aparatur dalam mengelola kekayaan daerah. Aset pemerintah tidak cukup hanya tercatat dan tersimpan dalam dokumen administrasi, tetapi perlu dikendalikan serta dimanfaatkan secara optimal.
“Bukan hanya mendigitalisasi aset, tapi membangun budaya baru mengelola kekayaan daerah. Dari yang tadinya hanya memiliki menjadi optimal, dari mencatat menjadi mengendalikan, dan dari menjaga menjadi menciptakan nilai,” tegas Deden.
Ia menekankan, data aset yang terdokumentasi dengan baik semestinya menjadi pijakan untuk menentukan langkah pemanfaatan yang berpotensi mendatangkan pendapatan bagi daerah.
“Jangan hanya gugur kewajiban mencatat, mencatat, mencatat. Bagaimana dari pencatatan itu bisa menghasilkan PAD,” ujarnya.
Salah satu langkah yang tengah disiapkan BPKAD adalah menghadirkan aplikasi digital yang memungkinkan masyarakat mengetahui aset milik pemerintah daerah yang tersedia untuk dimanfaatkan.
Melalui sistem tersebut, informasi mengenai tanah dan bangunan milik Pemkab Kuningan nantinya dapat diakses secara lebih terbuka, termasuk keterangan objek dan tarif sewanya.
Deden menjelaskan, masyarakat juga direncanakan dapat melakukan transaksi melalui aplikasi tersebut sehingga proses pemanfaatan aset menjadi lebih praktis dan transparan.
“Boleh. Nanti akan ada aplikasi yang memunculkan tanah, bangunan, dan masyarakat bisa langsung transaksi di sana,” jelasnya.
Sistem tersebut diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus memperkecil ruang terjadinya ketidakjelasan dalam proses penyewaan aset pemerintah.
Deden menyebut, tarif sewa akan ditampilkan dalam sistem, sedangkan pembayaran diarahkan langsung ke kas daerah. Dengan mekanisme itu, transaksi diharapkan berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak ada yang kita tutup-tutupi. Transaksi di situ, harganya sudah muncul sesuai harga sewanya, masuk ke kas daerah langsung, dan itu tidak bersentuhan dengan kita,” ungkapnya.
Meski demikian, penerapan sistem tersebut membutuhkan kesiapan data, mekanisme transaksi, serta tata kelola yang jelas agar pemanfaatan aset berjalan sesuai ketentuan.
BPKAD Kabupaten Kuningan menilai keberhasilan digitalisasi aset tidak hanya bergantung pada ketersediaan aplikasi. Akurasi data, kompetensi aparatur, perubahan budaya kerja, kepastian hukum, dan pengamanan aset juga menjadi bagian penting dalam proses pembenahan.
Karena itu, upaya modernisasi dilakukan melalui sejumlah pendekatan, mulai dari sosialisasi kepada perangkat daerah, peningkatan literasi melalui webinar, hingga koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperkuat pengamanan aset.
Deden berharap berbagai langkah tersebut dapat membangun sistem pengelolaan aset yang saling terhubung, mulai dari pendataan hingga pemanfaatannya.
“Ini mudah-mudahan menjadi paket lengkap untuk membangun budaya baru digitalisasi aset di Kabupaten Kuningan,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, pembahasan pengelolaan Barang Milik Daerah turut menghadirkan Wasja, S.Sos., M.Ec.Dev., Kasubdit Barang Milik Daerah Wilayah I pada Direktorat BUMD, BLUD dan BMD, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Hadir pula Ayanto Hakim Basri, S.H., M.H., QRMP, Kepala Kantor Pertanahan Kota, serta Indra Firmansyah Bagjana, S.E., M.Ak., Ak., CA., CGAE, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kota Cimahi.
Kehadiran para narasumber tersebut memperkaya pembahasan mengenai pentingnya integrasi data, kepastian legalitas, tata kelola, serta strategi pemanfaatan aset agar memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah.
Bagi Pemkab Kuningan, digitalisasi menjadi salah satu instrumen untuk memastikan aset daerah diketahui keberadaannya, memiliki status hukum yang jelas, dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Tanah maupun bangunan yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal diharapkan dapat dipetakan dengan lebih baik. Dengan begitu, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk menentukan aset mana yang perlu diamankan, ditata, atau dikembangkan nilai ekonominya.
Namun, tujuan akhirnya bukan sekadar memindahkan data ke dalam sistem digital. Pemerintah daerah dituntut memastikan bahwa pembenahan tersebut benar-benar berdampak terhadap kualitas pengelolaan aset dan penerimaan daerah.
“Digitalisasi bukan tujuan akhir, tetapi bagaimana digitalisasi mengantarkan pengelolaan aset ke arah mendapatkan hasil,” tandas Deden.
Melalui langkah ini, BPKAD Kabupaten Kuningan berharap pengelolaan aset daerah menjadi lebih transparan, tertib, dan produktif. Kekayaan milik pemerintah tidak hanya terjaga dari sisi administrasi dan hukum, tetapi juga memiliki nilai tambah yang dapat mendukung pembangunan daerah.














