Curanmor Darma Terbongkar dalam Hitungan Jam
KUNINGANSATU.COM,- Kasus pencurian sepeda motor di Desa Kawahmanuk, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, terungkap hanya dalam hitungan jam. Polisi menemukan petunjuk tak terduga dari sebuah gelas minuman yang masih berada di warung dekat lokasi kejadian.
Sepeda motor Honda Beat warna biru hitam milik MRM dilaporkan hilang pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 12.10 WIB. Kendaraan tersebut sebelumnya terparkir di halaman rumah korban di Dusun Wage, Desa Kawahmanuk, dalam kondisi terkunci setang.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Majalengka.
Pengungkapan dilakukan Subnit Resmob Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Darma dan Unit Intel Polsek Darma.
Peristiwa bermula ketika dua orang laki-laki datang ke sebuah warung di sekitar lokasi kejadian. Keduanya membeli sejumlah makanan dan minuman, termasuk mi serta rokok.
Setelah salah seorang di antaranya membayar dan meninggalkan warung, saksi berinisial LS kemudian menyadari sepeda motor yang sebelumnya terlihat terparkir di halaman samping warung telah raib.
Dari keterangan yang dihimpun polisi, salah seorang terduga pelaku membawa sepeda motor tersebut ke arah Kuningan. Sementara seorang lainnya melarikan diri menuju Cikijing, Kabupaten Majalengka.
Kunci kontak sepeda motor diduga dirusak untuk membawa kendaraan yang saat itu dalam keadaan terkunci setang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Darma dengan kerugian ditaksir mencapai Rp19 juta.
Namun, penyelidikan polisi menemukan titik terang dari benda yang semula terlihat biasa saja.
Sebuah gelas minuman yang digunakan orang-orang yang sempat berada di warung sebelum kejadian ternyata masih tertinggal. Petugas kemudian menemukan jejak yang diduga sidik jari pada gelas tersebut.
Brigpol Yogi Herlambang dari Unit Intel Polsek Darma mengatakan, saat kejadian dirinya sedang melaksanakan piket dan langsung melakukan pengecekan setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor.
“Kebetulan saat Jumat saya sedang piket lalu mendapatkan aduan kehilangan motor keluarga dari Bihi Kawahmanuk. Kami langsung cek ke TKP,” ujar Yogi kepada Kuningansatu.com , Minggu (4/10/2026).
Saat berada di lokasi, polisi mendapat informasi dari pemilik warung mengenai sejumlah orang yang sebelumnya sempat nongkrong dan memesan minuman.
“Gelas masih ada, kita cek dan terlihat samar ada sidik jari,” ungkap Yogi.
Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Unit Identifikasi Satreskrim Polres Kuningan untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan, polisi memperoleh identitas yang kemudian menjadi petunjuk untuk memburu para terduga pelaku.
“Tanpa berpikir lama kami laporkan ke Identifikasi Polres sehingga bisa didapatkan identitas dan langsung dilakukan penangkapan di malam harinya,” kata Yogi.
Berbekal hasil identifikasi dan profiling, petugas bergerak menuju Kabupaten Majalengka.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tiga orang berinisial IM, IG dan J berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda. Ketiganya ditangkap masing-masing di Kecamatan Lemahsugih, Bantarujeg dan Maja, Kabupaten Majalengka.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda Beat bernomor polisi E 6052 YBU yang diduga milik korban dan satu unit Honda Scoopy.
Selain kendaraan, polisi turut menyita tiga telepon genggam, satu helm, jaket, celana jeans, dua tas selempang, satu kunci T serta empat mata kunci L.
Ketiga terduga pelaku yang merupakan warga Kabupaten Majalengka tersebut kemudian dibawa ke Polres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pengungkapan tersebut menunjukkan bagaimana petunjuk kecil di lokasi kejadian, termasuk jejak yang tertinggal pada sebuah gelas minuman, dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap identitas terduga pelaku.















