Dua Warung Kena Razia Miras, Polres Kuningan Amankan 1.708 Botol
KUNINGANSATU.COM – Ribuan botol minuman keras (miras) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan dalam razia malam Minggu, Sabtu (24/10/2026). Sebanyak 1.708 botol minuman beralkohol dari berbagai merek disita petugas setelah menyasar dua warung di wilayah Kecamatan Kuningan dan Cilimus.
Razia yang dimulai sekitar pukul 21.35 WIB tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Arif Zaenal Abidin, S.H., M.H., dengan melibatkan 15 personel Satresnarkoba serta dukungan personel gabungan kepolisian dan elemen masyarakat.
Dua lokasi yang menjadi sasaran petugas yakni warung milik RA di Jalan Raya Cirendang, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan, serta warung kelontong milik AY di pinggir Jalan Linggarjati, Desa Cilimus, Kecamatan Cilimus.
Dari kedua lokasi tersebut, polisi menemukan dan mengamankan minuman beralkohol dengan beragam jenis dan merek. Barang bukti yang disita di antaranya AO, Atlas, Kuda Mas, Kawa Kawa, Guinness, anggur merah, Anker, Bintang, Prost, Soju, anggur kolesom, Intisari, Iceland, serta sejumlah merek lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Arif Zaenal Abidin, mengatakan razia tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Kuningan agar tetap aman dan kondusif. Kami terus melakukan razia terhadap peredaran minuman keras sebagai langkah pencegahan terhadap potensi tindak kriminalitas,” ujar Arif.
Menurutnya, penertiban peredaran miras akan terus dilakukan, terutama pada malam akhir pekan yang menjadi salah satu waktu pelaksanaan kegiatan kepolisian untuk mengantisipasi gangguan keamanan.
Ia menegaskan, Polres Kuningan tidak akan berhenti melakukan razia sebagai upaya menekan peredaran minuman beralkohol yang melanggar ketentuan hukum.
“Kami tidak akan berhenti melakukan penertiban. Razia akan terus dilaksanakan secara rutin maupun melalui kegiatan yang ditingkatkan, terutama pada malam akhir pekan. Tujuannya untuk meminimalisasi potensi gangguan kamtibmas akibat konsumsi minuman keras,” tegasnya.
Selain melakukan penindakan, Arif juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian menjaga lingkungan tetap aman. Warga diminta tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal serta segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Melalui kegiatan KRYD tersebut, Polres Kuningan berharap peredaran minuman keras dapat ditekan dan potensi tindak kriminalitas akibat penyalahgunaan alkohol bisa diminimalkan. Kepolisian juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat untuk menjaga situasi Kabupaten Kuningan tetap aman dan kondusif.















