FRONTAL Minta Dapur MBG Kuningan Tutup,KADIN Tegas Tolak Penghentian Total
KUNINGANSATU.COM,- Perdebatan mengenai keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan kian mengemuka. LSM Frontal berencana menggelar demonstrasi akbar di depan Pendopo Bupati Kuningan pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, dengan tuntutan penutupan seluruh dapur MBG di wilayah tersebut.
Di sisi lain, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Kuningan menilai penghentian program secara menyeluruh bukanlah jalan keluar. Program MBG dinilai masih memiliki manfaat bagi pemenuhan gizi anak sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat, sehingga persoalan yang muncul semestinya dijawab melalui pembenahan dan pengawasan yang lebih ketat.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada pemerintah daerah agar mengambil sikap terhadap pelaksanaan program MBG. Pihaknya berharap Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam pernyataan tertulisnya tertanggal 23 Oktober 2026, Frontal menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi dasar tuntutan penghentian program. Di antaranya penggunaan anggaran negara, keamanan pangan, transparansi tata kelola, hingga dampak pelaksanaan MBG terhadap kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Menurut Frontal, insiden keracunan makanan yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah menjadi peringatan serius mengenai pentingnya jaminan keamanan pangan bagi siswa. Organisasi tersebut khawatir persoalan serupa terjadi di Kabupaten Kuningan apabila pengawasan terhadap penyedia makanan tidak berjalan optimal.
Selain itu, Frontal mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran MBG dan mendesak agar pengelolaan dana publik dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. Mereka juga menilai kebutuhan mendasar sektor pendidikan, kesejahteraan guru, pelayanan kesehatan, dan perlindungan sosial perlu mendapat perhatian dalam kebijakan anggaran pemerintah.
Atas dasar itu, Frontal mengajak berbagai elemen masyarakat Kabupaten Kuningan untuk bergabung dalam aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung di depan Pendopo Bupati.
Berbeda dengan Frontal, KADIN Kabupaten Kuningan mendorong agar program MBG tetap dilanjutkan dengan disertai evaluasi dan perbaikan menyeluruh.
Melalui Komite Tetap Bidang Hukum, Etika Usaha, dan Pendidikan, Nurdiansyah Rifatullah menyampaikan bahwa penutupan seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berpotensi menghentikan manfaat program bagi anak-anak sekaligus memutus aktivitas ekonomi yang melibatkan pelaku usaha lokal.
Menurutnya, program MBG tidak semestinya dinilai hanya dari persoalan operasional atau dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak tertentu. Evaluasi harus dilakukan secara proporsional dengan membedakan tujuan program dan kemungkinan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Menutup secara total seluruh dapur SPPG dan menghentikan Program Makan Bergizi Gratis bukanlah solusi bijak terhadap permasalahan operasional maupun oknum,” demikian pandangan yang disampaikan Nurdiansyah dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, program pemenuhan gizi bagi anak dapat menjadi investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia. Di tingkat daerah, operasional dapur MBG juga dinilai berpotensi membuka pasar bagi petani, peternak, pedagang, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Karena itu, KADIN berpandangan bahwa persoalan yang ditemukan di lapangan harus diselesaikan tanpa menghilangkan manfaat program bagi masyarakat yang membutuhkan.
Mengenai persoalan keracunan makanan, Nurdiansyah menilai langkah yang lebih tepat adalah memperketat standar operasional prosedur (SOP), meningkatkan pemeriksaan keamanan pangan, serta menindak tegas penyedia makanan yang terbukti melanggar ketentuan.
Ia mengusulkan pengawasan berkala oleh instansi berwenang, pemenuhan sertifikat laik higiene sanitasi sesuai ketentuan, serta evaluasi terhadap dapur dan pemasok bahan pangan.
Apabila ditemukan pelanggaran, menurutnya, pemerintah perlu memberikan sanksi yang sesuai, termasuk penghentian sementara operasional atau pemutusan kerja sama terhadap pihak yang terbukti tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Dengan mekanisme tersebut, perlindungan terhadap siswa tetap menjadi prioritas tanpa harus menghentikan seluruh layanan pemenuhan gizi.
KADIN juga menanggapi kritik mengenai transparansi anggaran dan dugaan penyimpangan dalam tata kelola MBG. Nurdiansyah menegaskan, apabila ditemukan indikasi korupsi, manipulasi data, atau penggelembungan harga, persoalan tersebut harus ditangani melalui audit dan penegakan hukum.
Ia menilai tindakan oknum tidak seharusnya menjadi satu-satunya alasan untuk membubarkan program secara keseluruhan. Sebaliknya, pemerintah perlu memperkuat pengawasan pengadaan, memperbaiki sistem verifikasi mitra, dan membuka ruang bagi pengawasan publik.
Dalam keterangannya, Nurdiansyah turut merujuk Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional serta Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari kerangka regulasi pelaksanaan program.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap dapur memenuhi persyaratan operasional dan keamanan pangan.
Persoalan lain yang disoroti Frontal adalah potensi terganggunya jam belajar serta kekhawatiran mengenai alokasi anggaran pendidikan. Menanggapi hal tersebut, KADIN menilai pemenuhan gizi dan pendidikan seharusnya dipandang sebagai dua kebutuhan yang saling mendukung.
Anak-anak membutuhkan asupan gizi yang memadai agar dapat mengikuti pembelajaran secara optimal. Namun, pelaksanaan program juga harus diatur agar tidak mengurangi waktu belajar efektif dan tidak mengabaikan kewajiban pemerintah dalam memenuhi anggaran pendidikan sesuai ketentuan konstitusi.
Karena itu, evaluasi pelaksanaan MBG dinilai perlu mencakup pengaturan distribusi makanan, waktu pemberian makan, mutu bahan pangan, hingga efektivitas penggunaan anggaran.
Rencana aksi Frontal dan sikap KADIN memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai cara menyelesaikan persoalan MBG di Kabupaten Kuningan.
Frontal menginginkan penghentian total seluruh dapur MBG sebagai bentuk pencegahan terhadap risiko dan persoalan tata kelola. Sementara itu, KADIN mendorong keberlanjutan program dengan pengawasan lebih ketat, audit transparan, serta penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Hingga berita ini disusun, rencana demonstrasi Frontal dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB.















