Kurang dari 24 Jam! Polisi Ungkap Misteri Mayat di Wilayah TNGC
KUNINGANSATU.COM – Teka-teki penemuan mayat pria di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Blok Batuluhur, Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, akhirnya terungkap. Korban diketahui berinisial DP (25), pedagang asal Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon. Polisi menduga David tewas dibunuh oleh temannya sendiri berinisial AM.
Terduga pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Kuningan di wilayah Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad dilaporkan. Pengungkapan kasus ini bermula dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan barang bukti, hingga penelusuran rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiyono, menjelaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah petunjuk penting di sekitar lokasi penemuan jasad.
Salah satu petunjuk yang diperiksa adalah struk belanja dari sebuah gerai toko modern. Dari sana, polisi menelusuri rekaman CCTV yang memperlihatkan korban bersama seorang pria yang kemudian mengarah kepada terduga pelaku.
“Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, identitas korban berhasil diketahui. Petugas kemudian menelusuri rekaman CCTV hingga menemukan petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku,” ungkap Kapolres, Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan pembunuhan tersebut dipicu persoalan pribadi antara korban dan AM yang saling mengenal. AM disebut merasa kesal setelah keluarga korban menuduhnya menyembunyikan keberadaan seseorang.
Persoalan itu diduga berkaitan dengan latar belakang AM yang disebut pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor. Merasa tidak terima atas tuduhan tersebut, AM diduga meminta David memberikan klarifikasi kepada keluarganya.
Namun, permintaan itu disebut tidak mendapat tanggapan seperti yang diharapkan. Perselisihan tersebut kemudian diduga berujung pada tindak kekerasan yang merenggut nyawa korban.
Menurut keterangan polisi, korban diajak pergi dari wilayah Cirebon menuju Kabupaten Kuningan hingga akhirnya tiba di kawasan Blok Batuluhur, Desa Padabeunghar, lokasi jasadnya ditemukan.
Di lokasi tersebut, AM diduga menyerang korban menggunakan batu. Serangan pertama disebut mengenai bagian leher hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.
Polisi menduga serangan berlanjut ketika korban sudah terjatuh. Pelaku disebut kembali menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan batu sebanyak dua kali.
Saat korban membalikkan tubuh dalam posisi telentang, pelaku diduga kembali melemparkan batu berukuran sedang ke arah wajah korban sebanyak tiga kali.
Akibat serangan tersebut, David mengalami sejumlah luka serius, di antaranya patah tulang leher, patah tulang hidung, serta luka berlubang di bagian belakang kepala.
Setelah kejadian, pelaku diduga melepas baju berwarna kuning milik korban dan menggunakannya untuk menutupi wajah korban. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya di wilayah Kabupaten Cirebon.
Berbekal hasil olah TKP, identifikasi korban, serta penelusuran rekaman CCTV, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. AM berhasil diamankan di Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad dilaporkan.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi pakaian korban yang berlumuran darah, helm milik korban, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi.
Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan David meninggal dunia.
Atas dugaan perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status AM sebagai terduga pelaku tetap harus dibedakan dari kesimpulan akhir pengadilan yang menentukan terbukti atau tidaknya tindak pidana tersebut.















