Investor Citynine Mau Angkat Kaki dari Kuningan? Ini Komentar Bupati Dian
Investor Citynine Mau Angkat Kaki dari Kuningan? Ini Komentar Bupati Dian
KUNINGAN – Kabar rencana hengkangnya PT Citynine International dari Kabupaten Kuningan mencuat di tengah polemik pembangunan pabrik garmen di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, yang dihentikan sementara akibat persoalan perizinan.
Investor tersebut dikabarkan akan menarik investasinya dari Kuningan. Namun, hingga kini, kabar tersebut belum terkonfirmasi secara resmi dari pihak perusahaan.
Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., mengaku belum mendengar informasi mengenai rencana penarikan investasi tersebut saat dimintai tanggapan pada Jumat (16/10/2026).
“Kabar dari mana?” tanya Dian.
Setelah mendapat penjelasan mengenai kabar yang beredar, Dian berharap rencana hengkangnya investor tidak menjadi kenyataan. Ia menegaskan pemerintah daerah harus menjaga iklim investasi tanpa mengabaikan ketentuan perizinan yang berlaku.
Polemik ini bermula dari aktivitas pembangunan pabrik yang berjalan ketika Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diterbitkan, sementara dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) masih dalam proses penyelesaian.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Ir. I. Putu Bagiasna, sebelumnya menjelaskan bahwa perusahaan telah menempuh sejumlah tahapan perizinan. Namun, penerbitan PBG masih menunggu penyelesaian dokumen Amdal.
“PT Citynine ini memang sejak awal menempuh tahapan perizinan. Namun, untuk penerbitan PBG, kami masih menunggu dokumen Amdal selesai,” jelas Putu, Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan pemantauan melalui sistem Amdalnet, penyusunan dokumen Amdal perusahaan disebut telah mencapai sekitar 60 persen. Meski demikian, dokumen tersebut tetap harus diselesaikan sebelum proses penerbitan PBG dapat dilanjutkan.
Dalam pengawasan di lokasi, tim PUTR juga menemukan pembangunan los bahan, direksi kit, serta satu bangunan yang diduga memerlukan PBG. Sebagai tindak lanjut, PUTR berencana berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meminta penghentian sementara aktivitas pembangunan hingga persyaratan perizinan dipenuhi.
Di sisi lain, investasi PT Citynine International diproyeksikan membawa dampak ekonomi bagi Kabupaten Kuningan. Pabrik garmen yang direncanakan berdiri di atas lahan sekitar tujuh hektare itu diperkirakan mampu menyerap sekitar 8.000 tenaga kerja.
Selain membuka lapangan pekerjaan, investasi tersebut diharapkan mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). PUTR memperkirakan potensi penerimaan dari PBG mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Kepastian kelanjutan investasi kini menjadi perhatian di tengah tuntutan agar pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara kemudahan berusaha dan penegakan aturan. Terlebih, rencana investasi tersebut menyangkut peluang kerja dan potensi perputaran ekonomi bagi masyarakat setempat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari PT Citynine International mengenai kabar rencana hengkang maupun pencabutan investasinya dari Kabupaten Kuningan.
Menanggapi situasi tersebut, Dian menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh mempersulit investor, tetapi seluruh proses pembangunan tetap harus mengikuti tahapan yang telah ditetapkan.
“Oh, begitu. Mudah-mudahan tidak. Yang pasti, kita tidak boleh mempersulit, tetapi itu juga harus sesuai tahapan seperti yang diamanatkan aturan,” katanya.














